Perubahan Tiga CASR, Ditjen Perhubungan Udara Gelar Audiensi Publik

perhubungan udara

Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU), Ditjen Perhubungan Udara menggelar audiensi publik terkait tiga rancangan final perubahan Regulasi Keselamatan Penerbangan Sipil (CASR), Senin (7/1/2019).

Ketiga rancangan peraturan tersebut adalah perubahan keenam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 81 Tahun 2017 tentang CASR Part 91 (General Operating and Flight Rules), perubahan ke-13 PM 61 Tahun 2017 tentang CASR Part 121 (Certification and Operating Requirements Domestic, Flag and Supplemental Air Carrier) dan perubahan ke-13 PM 63 Tahun 2017 tentang CASR Part 135 (Certification and Operating Requirement Commuter and Charter).

Audiensi publik digelar untuk menjaring masukan dari operator penerbangan iipil dan para pilot di Indonesia atas rancangan perubahan ketiga peraturan tersebut.

Kegiatan ini juga untuk memperoleh gambaran mengenai kendala yang dihadapi dalam implementasi peraturan-peraturan itu di lapangan. Masukan akan disesuaikan dengan rancangan perubahan sebelum akhirnya disahkan.

Dalam sambutannya, Direktur KPPU, Capt. Avirianto menyampaikan bahwa Indonesia secara berkelanjutan diaudit oleh ICAO melalui skema Universal Safety Oversight Audit Program Continuous Monitoring Approach (USOAP CMA). Ia berharap operator dan regulator harus selalu bekerja sama dalam mengedepankan aspek keselamatan penerbangan sipil di Indonesia.

“Semakin baik regulasi penerbangan sipil di Indonesia, maka akan semakin baik pula kinerja maskapai dan performa keselamatan penerbangan sipil di Indonesia,” tutur Avirianto.

Dia juga mengharapkan seluruh operator penerbangan sipil dapat bekerja sama dan membantu regulator untuk melakukan perbaikan regulasi penerbangan sipil, khususnya regulasi yang terkait dengan operational pilot yang juga menjadi kunci penting dari keandalan sumber daya pilot Indonesia.

“Diharapkan dengan adanya public hearing (audiebsi publik) para stakeholder telah terinfo dengan baik terkait perubahan-perubahan yang nantinya akan diatur dalam perubahan PM. Melalui public hearing ini juga diharapkan dapat menjaring masukan dari para stakeholder,” ungkapnya.

Perubahan PM ini merupakan tindak lanjut atas ICAO State Letter kepada Indonesia, terkait adopsi amendemen ke-40 A, ke-41, ke-42 ICAO Annex 6 Part I; Adopsi Amendemen ke-35 ICAO Annex 6 Part II; serta Adopsi Amendemen ke-21 ICAO Annex 6 Part III.

Perubahan ketiga PM tersebut diharapkan dapat selesai dan mulai berlaku pada pertengahan tahun 2019.

Materi perubahan PM tersebut meliputi persyaratan Fatigue Risk Management System terkait sistem jam kerja pilot berdasarkan kajian ilmiah yang diajukan oleh operator penerbangan, Aircraft Flight Tracking yang memungkinkan pemantauan pesawat udara saat beroperasi dan penggunaan Hand Fire Extinguisher Non Halon sebagai solusi terhadap masalah polusi.

Beberapa persyaratan operasional lainnya yang menjadi pembahasan yakni Performance Base Communication, Night Visual Flight Rules (VFR), Instrument Flight Rules (IFR), Flight Plan Information, serta Proficiency and Competency check.