Terkait persoalan tarif angkutan ojek online, Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan akan menyelesaikan hal tersebut dalam pekan ini.
“Saya masih akan membuat Surat Keputusan Menteri yang akan mengatur besaran biaya jasa dari ojek online ini,” kata Budi, Selasa (19/3/2019).
Dia menyebutkan, biaya jasa terbagi menjadi dua, yakni biaya langsung dan biaya tak langsung ini. Untuk menentukan besaran biaya, menurut Budi perlu memperhatikan beberapa aspek, baik dari segi ekonomi, sosial, dan budaya.
“Masing-masing daerah punya persepsi dan ekspektasi yang berbeda terkait tarif. Paling lambat akan diselesaikan dalam minggu ini, jika ada persoalan dapat diselesaikan. Menyangkut biaya jasa ojek online ini kami juga menerima beberapa masukan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI),” imbuhnya.
Budi mengatakan bahwa YLKI mengusulkan agar pengaturan biaya jasa ini nantinya akan menggunakan sistem tarif batas bawah dan batas atas. Sistem ini diadopsi agar konsumen dapat terlindungi dari besaran tarif yang dinaikkan secara semena-mena.
Lebih lanjut Budi mengatakan, pemerintah terus mengusahakan yang terbaik terhadap keberlangsungan usaha ojek online. Dengan adanya regulasi baru ini, ia berharap terjadinya persaingan sehat di antara kedua aplikator ojek online yang ada saat ini.
“Jangan sampai salah satu mati dan yang lainnya diuntungkan. Kedua-duanya harus tetap hidup supaya tidak terjadi monopoli usaha,” tutupnya.