Kehadiran kendaraan listrik bisa menjadi salah satu solusi berbagai permasalahan transportasi, khususnya di perkotaan. Namun untuk mewujudkan operasionalnya perlu ada perhatian yang luar biasa dari berbagai pihak.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyoroti permasalahan polusi udara. Hadirnya kendaraan listrik merupakan solusi untuk mengatasinya. “Mobil listrik menjadi suatu keniscayaan bagi Indonesia,” katanya dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertema “Kendaraan Listrik sebagai Solusi Polusi Udara dan Pengurangan Penggunaan BBM”. FGD ini diselenggarakan Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Harian Kompas dan Kagama di Jakarta, Jumat (23/8/2019).
Menurut Menhub, sebagai regulator, Kemenhub harus melakukan persiapan tata kelolanya dan melakukan upaya-upaya untuk mendukungnya. Dia pun menyambut baik hadirnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Motor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Banyak manfaat dari pengoperasian angkutan umum berbasis tenaga listrik. Pertama, memberi dukungan dalam bidang pelestarian lingkungan. Kedua, memberikan nilai tambah terkait dengan berbagai program keenergian yang dilaksanakan pemerintah. Program-program ini adalah program ketahanan dan bauran energi nasional, program pengurangan penggunaan dan subsidi BBM, serta program pengurangan emisi gas buang.
Menhub mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan kebijakan untuk memberikan insentif dan kemudahan bagi pihak-pihak yang akan melakukan uji tipe kendaraan mobil listrik. Beberapa universitas pun sudah berupaya untuk mengajukan uji tipe itu.
“Kami sangat terbuka dan dunia pendidikan memberikan suatu perhatian yang luar biasa. Kami pun mengharapkan kolaborasi yang baik antara regulator, industriawan, dan pelaku-pelaku usaha transportasi,” ucap Menhub.
Kendaraan listrik yang ramah lingkungan bisa dimanfaatkan untuk transportasi massal di perkotaan, juga taksi. Menhub pun mengapresiasi Blue Bird yang telah mengoperasikan mobil listrik untuk operasional taksinya. “TransJakarta sudah menyampaikan pada saya bahwa dalam waktu dekat akan mengoperasikan bus listrik,” ungkapnya.
Tentang insentif yang akan diberikan Kemenhub, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, bisa dalam bentuk fiskal atau non-fiskal dan hal ini sudah dikomunikasikan dengan Kementerian Keuangan. “Untuk insentif non-fiskal, kami akan mendorong para gubernur agar membuat peraturan menyangkut masalah parkir dan sebagainya. Untuk kendaraan listrik harus dibedakan dengan kendaraan biasa,” katanya.
Selanjutnya, kata Budi, untuk biaya uji tipe, untuk kendaraan biasa bisa sampai Rp75juta per tipe. “Untuk kendaraan listrik, kami akan coba komunikasi dengan Kementerian Keuangan; untuk menurunkan angkanya.”
Dalam hal peraturan menyangkut uji tipe, tambah Budi, akan segera diselesaikan. Juga terkait pemenuhan alat penguji, yang sekarang sedang disiapkan. “Untuk tahun 2020 kami sudah anggarkan. Nanti akan ada beberapa alat uji yang kami lengkapi, seperti untuk unjuk kerja akumulator listrik dan pengisian alat ulang listrik. Ini untuk memenuhi filosofi pada Perpres 55/2019 itu,” tuturnya.
Peraturan Menteri Perhubungan juga akan menyangkut penggunaan suara untuk kendaraan listrik itu. “Noise atau suara ini menjadi suatu kewajiban menyangkut aspek keselamatan. Produk yang sudah ada memang belum memiliki suara. Namun butuh waktu untuk menyiapkan aturan itu,” ucapnya.
Menhub pun mengakui, “Banyak PR (pekerjaan rumah) yang perlu kita lakukan. Tentang stasiun pengisian dan harga khusus dari PLN, misalnya. Tentunya kita harapkan ada perhatian luar biasa dari semua pihak.”
Foto: BKIP Kemenhub