Peraturan-peraturan yang mengatur tentang penggunaan kendaraan listrik masih banyak yang belum selesai. Ada yang sudah selesai tapi belum disosialisasikan, ada yang masih dalam proses pembuatan, ada pula yang baru akan dibuat. Padahal kendaraan listrik merupakan proyek yang dipercepat penggunaannya berdasarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Progam Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Karena itu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat betinisiatif bekerja sama dengan pihak terkait untuk membahasnya. Pihak terkait itu, antara lain, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kepolisian, dan para pengusaha kendaraan listrik. Bahasan itu dikemas dalam agenda “Action Plan Program Percepatan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai” di Jakarta, Rabu (2/10/2019).
“Saya mendapat perintah dari Menteri Perhubungan, dalam hal ini tugas saya sebagai Dirjen Perhubungan Darat, yaitu mendorong dalam uji tipe kendaraan bermotor listrik. Saat ini pemerintah semangat dalam mendorong penggunaan sepeda motor listrik, serta bus dan mobil listrik, agar masyarakat dapat menggunakannya sebagai kendaraan yang ramah lingkungan,” ujar Budi Setiyadi.
Tuntutan pada kendaraan yang ramah lingkungan untuk mengurangi polusi udara semakin besar. Polusi udara memang kian menjadi permasalahan di beberapa kota besar, terutama Jakarta.
Namun diakuinya bahwa masih banyak yang harus dilakukan agar penggunaan kendaraan listrik itu segera bisa diwujudkan. Salah satu hal yang masih belum diselesaikan adalah tentang aturan-aturannya, yang melibatkan berbagai kementerian dan institusi.
“Di sini tanggung jawab saya untuk permasalahan uji tipe dan uji berkala untuk kendaraan motor listrik yang umum,” ungkap Budi. Aturan tentang uji tipe sudah selesai, tapi untuk uji berkala masih dalam proses. Aturan lain, seperti terkait fiskal dari Kemenkeu, tentang karakteristik dan spesifikasi dari Kemenindustri, kepemilikan dari Kemendagri, serta aturan lainnya, belum semuanya rampung.
“Saya berharap dengan adanya konsolidasi di antara pihak terkait ini bisa dibahas dan diselesaikan. Apa saja yang nantinya akan mengatur tentang kelebihan menggunakan kendaraan listrik, entah yang bebas parkir, atau disediakan jalur khusus. Mengenai pelat nomor juga bisa dibahas sebagai pembeda antara kendaraan listrik dengan kendaraan yang non listrik,” tutur Budi.
Direktur Sarana Transportasi Jalan, Sigit Irfansyah menambahkan, pembeda dalam pelat nomor itu agar para pengguna kendaraan listrik memilki kelebihan. Misalnya, ada insentif non fiskal yang artinya ada jalur khusus atau tidak perlu membayar parkir.
Pada kesempatan itu, pengusaha dari PT Juara Bike, Darma mengatakan, kalau aturan sudah ada semua, kendaraan listrik bisa cepat dipasarkan. Pabrik pembuat sepeda listrik Selis dan motor listrik ini sudah siap memroduksi kendaraan listrik. Bahkan saat ini sudah menjualnya. “Seratus ribuan unit bisa dijual dalam setahun,” sebutnya.
Budi menjawab, “Penggunaan kendaraan listrik merupakan program percepatan, yang bisa diselesaikan dalam satu-dua bulan ini, termasuk aturan-aturannya.”