Per Agustus 2019, Semua Kapal yang Berlayar di Perairan Indonesia Wajib Dilengkapi AIS

cuaca ekstrem

Semua kapal yang berlayang di perairan Indonesia wajib dilengkapi dengan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS). Ketentuan ini akan segera diberlakukan menyusul diresmikannya PM Nomor 7 Tahun 2019 pada 20 Agustus 2019.

PM Nomor 7 Tahun 2019 mengatur tentang Pemasangan dan Pengaktifan AIS Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia serta pengawasan pengaktifan AIS tersebut.

Direktur Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut, Basar Antonius mengatakan bahwa dengan diberlakukannya PM tersebut, seluruh kapal berbendera Indonesia serta Kapal Asing yang berlayar di Perairan Indonesia wajib untuk memasang dan mengaktifkan AIS serta berkewajiban memberikan informasi yang benar.

Ada dua kelas tipe AIS, yakni AIS Kelas A dan AIS Kelas B. AIS Kelas A wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS).

Sedangkan AIS Kelas B juga wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal-kapal berbendera Indonesia dengan ketentuan tertentu. Antara lain, kapal penumpang dan kapal barang nonkonvensi berukuran paling rendah GT 35. Tipe tersebut juga wajib bagi kapal yang berlayar lintas negara atau yang melakukan pertukaran perdagangan atau kegiatan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

“Selain itu, yang wajib memasang dan mengaktifkan AIS Kelas B adalah kapal penangkap ikan yang berukuran paling rendah GT 60,” terang Basar di Lombok, Senin (15/7/2019).

Basar menambahkan, Nakhoda juga wajib mengaktifkan dan memberikan informasi yang benar pada AIS. Misalnya seperti informasi data statik dan dinamik kapal untuk AIS Kelas A.

“Sedangkan untuk AIS Kelas B, informasi yang wajib diberikan terdiri dari nama dan jenis kapal, kebangsaan kapal, MMSI, titik koordinat kapal, dan kecepatan serta haluan kapal,” paparnya.

Basar mengungkapkan, pengawasan dan pemantauan terhadap implementasi PM ini akan dilakukan melalui Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Stasiun Vessel Traffic Services (VTS) milik Ditjen Perhubungan Laut.