Bandara Internasional Juanda akan memberlakukan penyesuaian tarif parkir per 1 September 2019. Tarif baru ini berlaku bagi kendaraan roda 2, roda 4, roda 6 dan kendaraan yang inap, baik di Terminal 1 maupun Terminal 2.
GM Bandara Juanda, Heru Prasetyo menerangkan, penyesuaian tarif parkir kendaraan bermotor ini dilakukan menyusul hadirnya layanan dan fasilitas terbaru untuk menjamin dan meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jasa atas layanan parkir di bandara.
“Adapun fasilitas tersebut di antaranya berupa penggantian perangkat pada entry gate menggunakan aplikasi teknologi manless gate in sejumlah 12 unit, magnetic access pro boom gate sejumlah 17 unit,” ujarnya, Jum’at (23/8/2019).
Kemudian penggunaan smart card untuk kendaraan yang telah terdaftar sebagai langganan dan pemasangan 6 enam kamera CCTV ALPR (Automatic License Plate Recognition). Kamera tersebut secara otomatis dapat mengenali plat nomor mobil yang masuk, sehingga akan meningkatkan jaminan keamanan kendaraan roda empat yang menggunakan fasilitas parkir.
“Renovasi toll gate barat T1 dengan ornamen atap joglo dan ukiran khas Jawa Timur, kerja sama asuransi dengan Sinarmas untuk kehilangan dan kerusakan kendaraan, dan implementasi pembayaran nontunai (e-payment) untuk memudahkan transaksi dan mempercepat antrean keluar,” paparnya.
Dia menjelaskan, tarif parkir mengalami penyesuaian setelah dua tahun (2017) tidak mengalami perubahan. Diberlakukan penyesuaian tarif ini telah didahului dengan peningkatan fasilitas dan pelayanan parkir yang disediakan saat ini di Bandara Juanda.
Heru menyebutkan, penyesuaian tarif ini telah disetujui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo. Disebutkannya, sebelum diberlakukan penyesuaian tarif baru parkir ini, pihaknya telah melaksanakan evaluasi, pembandingan tarif parkir sekitar.
Selain penambahan fasilitas, saat ini Bandar Udara Internasional Juanda juga sedang memperluas area parkir kendaraan di Terminal 1.
“Saat ini luasan area parkir untuk Terminal 1 seluas 63.669 m2 dengan kapasitas 2.145 kendaraan roda 4 dan 2.490 kendaraan roda 2. Area parkir pada Terminal 1 akan diperluas seluas 27.000 m2 untuk parkir on ground dengan kapasitas 730 kendaraan roda 4,” tuturnya.
Total luasan area parkir terminal 1 setelah perluasan tahap I menjadi seluas 90.669 m2 dengan kapasitas 2.875 kendaraan roda 4, 2.490 kendaraan roda 2, dan 150 kendaraan untuk taksi dan bus. Sedangkan terminal 2 luasan area parkir seluas 48.425 m2 dengan kapasitas 1.183 kendaraan roda 4 dan 1.404 kendaraan roda 2.
Heru menambahkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait penyesuaian tarif baru ini melalui media massa, sosial media, pembagian flyer. “Dan telah memasang spanduk di area parkir baik Terminal 1 maupun Terminal 2 sebagai informasi awal kepada para pengguna jasa,” imbuhnya.
Sesuai Surat Keputusan Direksi PT Angkasa Pura I (Persero) Nomor: KEP.156/KB.03/2019 tanggal 14 Agustus 2019 tentang Tarif Masuk Pelataran Terminal atau Parkir Untuk Kendaraan Bermotor di Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Juanda Surabaya, penyesuaian tarif parkir kendaraan bermotor diatur sebagai berikut :
1. Tarif parkir lama untuk kendaran roda 2 selama durasi waktu kurang dari satu jam Rp3.000, kini menjadi Rp5.000. Parkir inap Rp25.000 kini menjadi Rp35.000. Denda kehilangan karcis parkir, semula Rp50.000 kini menjadi Rp75.000.
2. Tarif parkir lama kendaraan roda 4 selama durasi waktu kurang dari satu jam adalah Rp6.000, kini menjadi Rp10.000.
Tambahan tarif parkir per jam di atas satu jam sampai dengan lima jam, semula Rp2.500, kini menjadi Rp3.000. Sedangkan untuk tarif parkir inap, semula Rp50.000 dan kini menjadi Rp100.000. Denda kehilangan karcis parkir, dulu Rp100.000 dan kini menjadi Rp150.000.
3. Tarif karcis lama untuk kendaraan roda 6 atau lebih, selama durasi waktu kurang dari satu jam, dulu tarifnya Rp8.000 dan kini menjadi Rp12.000.
Tambahan tarif tiap jam di atas satu jam sampai dengan lima jam, dulu Rp3.500, kini menjadi Rp4.000. Tarif parkir selama durasi lima sampai 12 jam, dulu Rp35.000 dan kini menjadi Rp25.000.
Sedangkan untuk tarif parkir inap, dulu Rp70.000, kini menjadi Rp120.000. Sedangkan denda kehilangan karcis parkir, awalnya Rp100.000 kini menjadi jadi Rp150.000.