Penyidik Penerbangan Sipil Diberi Penghargaan Bareskrim Polri

Direktur Keamanan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan penghargaan dari Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Penghargaan diberikan atas peran aktif Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dalam hal ini Penyidik Penerbangan Sipil, melaksanakan penegakan hukum, koordinasi, dan sinergitas dengan penyidik Polri yang mengemban fungsi koordinasi dan pengawasan (korwas).

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Waka Bareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam rapat koordinasi bersama antar-penyidik Polri pengemban fungsi korwas dengan PPNS kementerian/lembaga/badan di Jakarta, Kamis (24/11/2022). Tema rakor adalah “Penguatan Penyidikan oleh PPNS melalui Transformasi Penyidik Polri Pengemban Fungsi Korwasbin PPNS yang Presisi guna Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional”.

“Penghargaan yang diterima merupakan bukti komitmen dan kerja sama antara Ditjen Hubud dengan Polri dalam upaya penegakan hukum di bidang penerbangan,” ujar Nur Isnin Istiartono, Plt. Dirjen Hubud menanggapi perolehan penghargaan tersebut.

Nur Isnin menegaskan, tidak ada toleransi dan kelonggaran bagi pihak-pihak yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan. “Ditjen Hubud memiliki komitmen dan konsistensi dalam mengawal dan mengawasi pelaksanaan operasional penerbangan agar tetap berjalan selamat, aman, dan nyaman.”

Direktur Keamanan Penerbangan, F. Budi Prayitno menjelaskan, Penyidik Penerbangan Sipil telah bekerja keras dalam menangani perkara pidana yang terjadi dalam penyelenggaraan penerbangan. Begitu pula dalam upaya pencegahan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan yang berlaku di penerbangan.

“Jika ditemukenali bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, seperti yang diamanahkan oleh UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, kami siap mendukung penegakan hukum tanpa terkecuali. Ini dilakukan agar timbul efek jera bagi masyarakat dan sadar akan bahaya yang ditimbulkan,” tutur Budi.

Sebagai informasi, keberadaan PPNS telah diatur dalam Pasal 399 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Bahwa PPNS di lingkungan instansinya mempunyai tugas dan tanggung jawabnya di bidang penerbangan, dan diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana yang berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polisi Negara Republik Indonesia.

“Penghargaan yang diberikan ini diharapkan semakin memacu semangat juang dan profesionalitas Penyidik Penerbangan Sipil Ditjen Hubud dalam mengawal undang-undang dan ketentuan yang berlaku di penerbangan, sehingga terwujud penerbangan yang aman, selamat, dan nyaman,” ucap Budi.

Foto: Ditjen Hubud