Penyesuaian TBA Hanya untuk Penerbangan Kelas Ekonomi Pesawat Jet

Pemerintah akhirnya menetapkan untuk menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat udara. Namun penurunan TBA tersebut hanya diberlakukan untuk penerbangan kelas ekonomi yang dilayani pesawat jenis jet, bukan baling-baling atau propeller.

Rencananya, pemberlakukan penyesuaian TBA ini secepatnya akan dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 15 Mei 2019. Kemenhub juga akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh stakeholder penerbangan dan masyarakat.

“Pak Menko Perekonomian tadi memberi target kepada kami pada 15 Mei ini sudah selesai dilakukan perhitungan tarif batas atas yang baru. Untuk itu, kami akan bekerja keras untuk menyelesaikannya dan segera mensosialisasikannya,” ucap Budi.

Saat menggelar konferensi pers terkait TBA ini di Kementerian Bidang Perekonomian, Senin (13/5/2019) malam, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa TBA turun antara 12-16 persen.

“Kita tetapkan penyesuaian tarif batas atas dengan penurunan antara 12 sampai 16 persen. Kalau dihitung rata-ratanya adalah 15 persen. Tetapi ini hanya berlaku bagi pesawat kelas ekonomi jenis jet, tidak termasuk jenis propeller,” terang Budi.

Budi menjelaskan, penurunan TBA di angka 12 sampai dengan 16 persen tersebut telah memperhitungkan aspek keselamatan penerbangan.

Budi berharap, dengan diberlakukannya penyesuaian TBA yang baru ini, tarif yang terjangkau oleh masyarakat dapat terwujud dan keberlangsungan industri penerbangan juga tetap terjaga.