Penurunan Tiket Pesawat LCC Tak Punya Landasan Hukum?

Kamis (11/7/2019) lalu pemerintah memberlakukan aturan yang mewajibkan maskapai LCC menurunkan tarif tiket penerbangan domestik sebesar 50 persen dari TBA. Namun pengamat penerbangan, Alvin Lie memandang instruksi tersebut tidak memiliki landasan hukum.

Menurutnya instruksi tersebut tidak mengikat maskapai, karena tidak memiliki landasan hukum. Oleh karena itu dia berpendapat maskapai LCC juga tidak wajib menaati instruksi tersebut.

Alvin menyebut bila maskapai tidak melaksanakan aturan tersebut mereka juga tidak bisa dianggap melanggar hukum.

“Kalau maskapai sanggup untuk melaksanakan, baik. Namun, kalau tidak sanggup untuk melaksanakan, tidak apa-apa,” ujar Alvin seperti dikutip Tempo, Ahad (14/7/2019).

Alvin justru memandang instruksi tersebut bersifat memaksa maskapai LCC untuk menetapkan harga jual tiket pesawat. Padahal batas harga ideal terendah adalah 35 persen dari TBA.

Dia mengatakan, dengan adanya instruksi pemerintah tersebut, maskapai dipaksa menjual pada harga tiket mendekati TBB. Padahal, kata Alvin, titik impas maskapai seharusnya pada 75 persen dari TBA dengan tingkat isian kursi minimal 65 persen dari total kapasitas pesawat.

Dijelaskannya, instruksi tersebut seharusnya dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, bukan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Sebelumnya Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan bahwa untuk mengeluarkan kebijakan ini tidak diperlukan aturan khusus seperti peraturan menteri atau produk hukum lain yang setara.

Kebijakan tersebut sudah merupakan hasil kesepakatan semua pihak terkait dalam rangka menyediakan penerbangan dengan harga tiket pesawat yang murah.

“Tindak lanjut dari kebijakan ini juga masih dalam otoritas dan proses bisnis masing-masing stakeholder (pihak terkait) penerbangan terkait,” kata Susiwijono.

Pihak-pihak terkait yang dimaksud adalah Citilink Indonesia, Lion Air, PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, AirNav Indonesia, dan Pertamina.

Kebijakan tersebut mewajibkan maskapai menyediakan tiket murah setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu pada pukul 10.00–14.00 waktu setempat. Alokasi kursi yang disediakan hanya 30 persen dari total kapasitas pesawat. Pada waktu tersebut, per harinya Citilink Indonesia menyediakan 62 penerbangan, sementara Lion Air 146 penerbangan.