Penumpang Rute Domestik dari 13 Bandara Bebas PSC sampai Akhir Desember 2020

Pemerintah memberikan stimulus atau insentif penerbangan melalui tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau passenger service charge (PSC) dan Pelayanan Jasa Kalibrasi Fasilitas Penerbangan. Untuk ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan pihak-pihak terkait di Jakarta, Kamis (22/10/2020).

“Bagi operator penerbangan maupun operator bandar udara, adanya stimulus PJP2U semoga menjadi berita baik. Harapannya, jumlah pengguna jasa transportasi udara meningkat,” ujar Novie Riyanto, Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Insentif PSC diberikan kepada para penumpang rute domestik yang berangkat dari 13 bandara. Berlaku bagi calon penumpang yang membeli tiket mulai dari hari ini (23/10/2020) pukul 00.01 LT hingga 31 Desember 2020 pukul 23.59 LT, juga tiket yang dibeli untuk penerbangan sebelum pukul 00.01 pada1 Januari 2021.

Pada periode itu, penumpang tidak dibebani biaya PJP2U dengan dikeluarkannya dari komponen biaya tiket. Namun bukan berarti operator bandara tidak menerima PSC karena biaya ini tetap ada, tapi dibayar oleh pemerintah.

Presiden Direktur PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin pun mengatakan, “Sedikit membedakan pada rekonsialisasinya saja. Sebelumnya kan rekonsiliasinya dengan operator penerbangan, yang ini dengan Ditjen Perhubungan Udara. Berdasarkan data penumpang, kita akan rekonsiliasi melalui maskapai dan mengajukannya ke Ditjen. Jadi tidak ada pendapatan yang hilang.”

Senada pula dengan yang dikatakan Direktur Utama PT Angkasa Pura I, Faik Fahmi. “Upaya ini diharapkan bisa memberikan semangat kepada maskapai. Apa yang dibayarkan penumpang jadi rendah dan beban maskapai jadi ringan. Fungsi kita di Angkasa Pura lebih pada perubahan mekanismenya,” tuturnya.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menyambut baik insentif tersebut. Ada 10 bandara yang diterbangi Garuda dari 13 bandara yang mendapat stimulus itu.

“Ini menjadi langkah signifikan yang kami harapkan untuk dapat mendukung upaya pemulihan kinerja maskapai penerbangan. Khususnya untuk meningkatkan minat masyarakat menikmati kembali layanan jasa transportasi udara,” ujar Irfan.

Ke-13 bandara yang bebas PSC itu adalah Soekarno-Hatta (CGK), Tangerang; Hang Nadim (BTH), Batam; Kualanamu (KNO), Deliserdan; I Gusti Ngurah Rai (DPS), Denpasar, Internasional Yogyakarta (YlA), Kulon Progo, Halim Perdanakusuma (HLP), Jakarta; Internasional Lombok (LOP), Praya; Jenderal Ahmad Yani (SRG), Semarang; Sam Ratulangi (MDC), Manado; Komodo (LBJ), Labuan Bajo; Silangit (DTB), Sumatera Utara; Blimbingsari (BWX), Banyuwangi; dan Adi Sutjipto (JOG), Yogyakarta.

Penentuan bandara-bandara ini terkait dengan kepariwisataan. “Awalnya ini untuk pariwisata. Bujet ini tadinya dialokasikan kepada Kementerian Pariwisata. Jadi, kami menentukan bandara-bandaranya tidak lepas dari tujuan ke tempat-tempat wisata,” ungkap Novie.

Stimulus transportasi kepariwisataan PEN 2020 untuk sektor transportasi udara Rp216.561.217.000. Terbagi menjadi insentif untuk PJP2U Rp175.748.305.000 dan kalibrasi fasilitas penerbangan Rp40.812.912.000.

Direktur Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Bandara Hang Nadim, Suwarso menyambut baik adanya subsidi pemerintah itu. “Kami mengapresiasi kebijakan pemerintah dengan adanya pemberian keringanan dan kemudahan pada masa pandemi Covid-19 ini,” katanya.

Suwarso mengakui, sejak pandemi Covid-19, jumlah penumpang yang dilayani Hang Nadim menurun dratis. “Kalau sebelumnya hari rata-rata melayani 6.000-7.000 penumpang per hari, saat ini hanya rata-rata 3.000. Mudah-mudahan dengan adanya stimulus ini jumlah penumpang bertambah dan meningkat.”

Novie pun menyampaikan, “Seluruh pihak terkait pada kesepakatan ini semoga dapat menerapkan isi kesepakatannya di lapangan. Kami percaya bahwa dengan komitmen bersama akan memberikan dampak positif serta kontribusi bagi terciptanya Indoneia Maju.”

Foto: AP II, Ditjen Hubud