Penumpang Dilarang Bawa MacBook Pro ke Pesawat Garuda Indonesia

Menyusul dikeluarkannya aturan dari Badan Kemanan Penerbangan Uni Eropa (EASA) dan Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA), Garuda Indonesia mengeluarkan larangan bagi penumpangnya untuk membawa MackBook Pro Retina 15 inci ke kabin pesawat. Larangan ini berlaku baik barang tersebut sebagai bawaan bagasi kabin maupun kargo.

Bukan hanya EASA dan IATA, Otoritas Penerbangan Amerika Serikat (FAA) juga telah mengeluarkan larangan serupa pada pertengahan Agustus 2019.

“Sehubungan dengan adanya kebijakan penarikan kembali produk MackBook Pro (Retina 15”) oleh manufaktur Apple, maskapai nasional Garuda Indonesia mengeluarkan larangan bagi penumpang untuk membawa produk tersebut ke dalam pesawat baik di kabin, bagasi maupun layanan kargo,” ujar VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, M. Ikhsan Rosan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/8/2019) malam.

Dia menjelaskan, regulasi dari IATA Dangerous Goods Regulations (Special Provisions A154) menyebutkan bahwa larangan ini berlaku untuk MacBook Pro 15 inci seri tertentu. Apple menemukan permasalahan pada baterai produk komputer jinjing (laptop) tersebut yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap aspek keselamatan penerbangan.

“Pelarangan membawa perangkat MacBook ini diperuntukkan untuk series tertentu yang terjual dalam periode September 2015 dan Februari 2017. Untuk informasi lebih lanjut mengenai detail spesifikasi produk yang dilarang masuk ke dalam pesawat dapat mengunjungi https://support.apple.com/en-sg/15-inch-macbook-pro-battery-recall.”

Garuda Indonesia akan terus berkoordinasi dengan pihak regulator maupun stakeholders lainnya untuk menindaklanjuti larangan membawa perangkat laptop tersebut hingga adanya perkembangan lebih lanjut.

Sebelumnya, pada Senin (26/8/2019) lalu maskapai Singapore Airlines telah memberlakukan larangan tersebut kepada para penumpangnya.