Angkasa Pura II (AP 2) mulai hari ini (Ahad, 8/3/2020) memberlakukan kebijakan baru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Bersama Kantor Imigrasi dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), AP 2 memberlakukan pembatasan kedatangan bagi penumpang atau wisatawan dari Iran, Italia dan Korea Selatan dan membuat jalur khusus.
Sebelumnya, pembatasan juga sudah dilakukan terhadap penumpang pesawat atau wisatawan yang tiba dari Cina daratan.
Pembatasan terhadap kedatangan pelancong dari empat negara ini dilakukan sebagai upaya menekan potensi penyebaran virus Corona (COVID-19) ke Indonesia.
Presiden Direktur AP 2, Muhammad Awaluddin mengatakan, pengawasan dilakukan secara ketat mulai dari pengecekan dokumen perjalanan hingga pemeriksaan kesehatan.
“Prosedur dijalankan secara ketat namun tetap memperhatikan pelayanan dan dilakukan dengan teratur. Seperti misalnya di Bandara Soekarno-Hatta, di mana disediakan jalur khusus di terminal kedatangan internasional Soekarno-Hatta. Bagi traveler pemegang paspor dan penumpang dari Italia, Cina, Korea Selatan dan Iran akan diarahkan masuk jalur 1,” tutur Awaluddin.
Baca Juga:
COVID-19, Januari-Februari 12.703 Penerbangan Batal di Bandara AP 1
AP 2: Pemerintah Tak Larang Terbang ke Korea Selatan, Iran dan Italia
Kata dia, selain itu, setiap maskapai akan memberikan informasi jumlah penumpang dari Iran, Italia dan Korea Selatan kepada KKP dan AP 2.
Menurut dia, pemerintah tidak melarang penerbangan atau kedatangan penumpang dari Iran, Italia dan Korea Selatan. Namun, yang dilakukan pemerintah adalah melakukan pembatasan.
Awaluddin menjelaskan, turis yang tiba dari tiga negara itu diizinkan masuk ke Indonesia jika memiliki sertifikat kesehatan yang diperiksa dan dinyatakan absah oleh KKP, meski memiliki riwayat perjalanan kurang dari 14 hari terakhir dari negara-negara itu.
Sertifikat kesehatan harus mencantumkan minimal dua keterangan yaitu Fit to Travel dan Free from Respiratory Diseases. Bagi turis yang tidak membawa sertifikat kesehatan maka dipastikan ditolak masuk ke Indonesia.
Wilayah Iran yang termasuk dalam pembatasan ini asalah Tehran, Qom dan Gilan. Sementara Italia meliputi Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont. Sedangkan Korea Selatan hanya Daegu dan Gyeongsangbuk-do.
Pembatasan juga dilakukan terhadap turis yang tiba dari Cina daratan. Bagi turis yang memiliki riwayat perjalanan kurang dari 14 hari ke negara itu, maka akan dilarang masuk ke Indonesia. Sementara jika lebih dari 14 hari maka diperbolehkan masuk ke Indonesia setelah diperiksa oleh KKP.
Adapun bagi WNI yang pulang dari Italia, Iran, Korea Selatan dan Cina daratan, untuk bisa masuk ke Indonesia mereka harus menjalani pemeriksaan atau pemindaian sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan kesehatan tambahan dan mendapat perizinan dari KKP.