Perusahaan asuransi Jasa Raharja dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Go-Jek) memberikan asuransi pada pengemudi dan penumpang Go-Car. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun mengapresiasinya.
Untuk Angkutan Sewa Khusus (ASK), Kementerian Perhubungan memang memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Peraturan ini dibuat untuk menjamin keselamatan bagi pengemudi dan penumpang.
“Ini memberikan satu contoh baik yang sejalan dengan pemerintah, yakni selalu memikirkan bahwa keselamatan itu nomor satu,” ujar Budi usai menyaksikan penandatangan “Kerja Sama Penghimpunan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang” antara kedua perusahaan tersebut di Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Budi manambahkan, angka kecelakaan lalu lintas masih cukup besar di Indonesia dan 70 persennya melibatkan sepeda motor. Maka ia pun berharap, Jasa Raharja dan Go-Jek memikirkan untuk juga memberikan asuransi kepada ojek online (ojol).
Menurut Budi, ojol berjasa memberikan pelayanan yang luar biasa kepada masyarakat dan juga lapangan kerja. Karena itu, di samping bisa diberikan asuransi, juga bisa dipikirkan tentanb pencegahan kecelakaan.
“Ini penting! Katakanlah, bagaimana kebiasaan dan persepsi mereka tentang safety? Jika kita concern membenahi itu, pasti akan menekan jumlah kecelakaan. Secara kolaboratif, marilah kita bahas juga apa penyebab-penyebabnya dan harus kita lakukan sosialisasi terkait safety,” ucap Budi.
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo S mengatakan, “Jasa Raharja dapat memberikan jaminan perlindungan apabila pengguna angkutan online Go-Car mengalami musibah kecelakaan ketika dalam perjalanan.”
Budi Rahardjo menambahkan, Jasa Raharja bekerja sama dengan Polri dan BPJS telah memiliki sistem yang terintegrasi. Masing-masing instansi dapat mengetahui terjadinya suatu kecelakaan Ialu lintas jalan dan mengetahui di mana korban dirawat secara real time. Maka pengguna angkutan online yang mengalami kecelakaan akan mendapatkan kepastian status keterjaminan secara cepat.
Pada kesempatan itu, Co-Founder Go-Jek Kevin Aluwi juga mengatakan, “Perlindungan asuransi yang disediakan Jasa Raharja melindungi tak hanya penumpang, tapi juga mitra driver Go-Car atas berbagai risiko yang terjadi selama perjalanan.”
Santunan yang diberikan Jasa Raharja adalah Rp50juta untuk penumpang yang meninggal dunia dan Rp20juta untuk biaya perawatan maksimal karena kecelakaan. Premi yang dibebankan penumpang untuk jaminan asuransi Rp60 per orang.
“Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan terbaik; cepat dan tepat, baik bagi penumpang maupun mitra driver Go-Car. Selama periode semester I tahun 2019 lebih dari 80% korban meninggal dunia di tempat kejadian dapat dibayarkan kurang dari dua hari. Apabila dirata-ratakan, penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1,68 hari,” ucap Budi Rahardjo.