Antisipasi meluasnya penularan Covid-19, penindakan terhadap kendaraan over loading dan over dimension (ODOL) tidak diketatkan, meski untuk sementara. Namun begitu, imbauan untuk menghentikan praktik ODOL harus selalu digemakan.
Demikian disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2020 di Yogyakarta, Kamis (27/8/2020).
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.4294/AJ.510/DRJD/2019 tentang pedoman normalisasi kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang mengatur tata cara normalisasi bagi kendaraan yang melakukan pelanggaran over loading dan over dimension (ODOL).
“Kendaraan ODOL dapat dinormalisasi melalui mekanisme penindakan atau kesadaran pemilik kendaraan dengan mengajukannya ke BPTD dan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB),” kata Dewanto Purnachandra, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Direktorat Sarana Transportasi Jalan, Ditjen Perhubungan Darat dalam siaran pers, Kamis (27/8/2020).
Hal itu, kata Dewanto, dimaksudkan agar kendaraan yang kelebihan dimensi memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dengan dibuktikan terbitnya SRUT (Surat Registrasi Uji Tipe).
Tidak semua kendaraan yang akan dinormalisasi memiliki panjang 12 meter, tapi disesuaikan dengan Sertifikat Uji Tipe (SUT) landasan (chassis) yang telah ditetapkan sesuai dengan tipenya. Ini ditetapkan kembali oleh Dirjen Hubdat berdasarkan SKRB jenis kendaraan tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, disosialisasikan juga Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.