Penerbangan Turun 50%, 16 Bandara AP 2 Berstatus Operasi Minimum

Mulai 1 April 2020 bandara-bandara di bawah pengelolaan Angkasa Pura II (AP 2) telah menjalankan penyesuaian pola operasional. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari strategi perseroan di tengah pandemi global virus Corona (Covid-19).

Dalam keterangan tertulis yang IndoAviation terima, Jum’at (3/4/2020), Perseroan menyebutkan bahwa penyesuaian pola operasional dilakukan dinamis dengan mempertimbangkan tren pergerakan penumpang pesawat dan frekwensi penerbangan di masing-masing bandara. Melalui strategi penyesuaian pola operasional, maka setiap bandara dapat melakukan optimalisasi terhadap fasilitas dan personel.

Terkait hal tersebut, saat ini AP 2 memberlakukan empat kategori status operasional bandara, yakni Normal Operation, Slow Down Operation, Minimum Operation dan Terminate Operation.

“Masing masing kategori status operasi bandara menunjukkan jumlah personil, jam operasi dan sumber daya yang beroperasi mengelola bandara dalam masa wabah Covid-19 ini,” tulis perusahaan dalam keterangan resmi.

Baca Juga:

Angkasa Pura II Terapkan Sistem Kerja Roster bagi Karyawan Operasional

Penerbangan Sepi, AP 2 Lakukan Penyesuaian Pola Operasi di Bandara

Wakil Presiden Komunikasi Perusahaan AP 2, Yado Yarismano menjelaskan bahwa Slow Down Operation merupakan kategori bandara dengan jumlah pergerakan pesawat dan penumpang yang turun di bawah 50 persen. “Misal hanya 20-40 persen,” ujarnya.

Sementara Minimum Operation berarti jumlah penumpang dan pergerakan pesawat di bandara turun di atas 50 persen.

Berikut daftar bandara AP 2 dengan masing-masing kategori status operasinya:

Slow Down Operation
1. Bandara Silangit di Tapanuli Utara
2. Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang
3. Bandara Minangkabau di Padang

Minimum Operation
1. Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang
2. Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh
3. Bandara Kualanamu di Deli Serdang
4. Bandara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru
5. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang
6. Bandara Fatmawati Soekarno di Bengkulu
7. Bandara HAS Hanandjoeddin di Belitung
8. Bandara Sultan Thaha di Jambi
9. Bandara Husein Sastranegara di Bandung
10. Bandara Banyuwangi di Blimbingsari
11. Bandara Supadio di Pontianak
12. Bandara Tjilik Riwut di Palangkaraya
13. Bandara Kertajati di Majalengka
14. Bandara Raden Inten II di Lampung
15. Bandara Depati Amir di Pangkalpinang
16. Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta

Penyesuaian kategori status operasi bandara dilakukan dengan memperhatikan tren pergerakan penumpang serta penetapan Status Masa Tanggap Keadaan Darurat Covid-19 di tingkat nasional periode 29 Februari – 29 Mei 2020, dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik lndonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 jo SE Dirjen Perhubungan Udara No.6 Tahun 2020 terkait dengan meluasnya penyebaran wabah Coronavirus Disease (Covid-19).