Pemerintah Siapkan 8 Skema Penanganan Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni

Ditjen Perhubungan Darat bersama PT. ASDP Indonesia Ferry menyiapkan skema penanganan arus balik dari Pelabuhan Bakauheni menuju Merak. Dalam rapat yang mereka gelar bersama sejumlah pemangku kepentingan lain pada Senin (3/6/2019) malam di Dermaga Eksekutif Merak, ditetapkan 8 skema penanganan.

Berikut skema yang akan diterapkan pada arus balik Lebaran 2019;

  • Skema muat akan diberlakukan di dermaga 5 dan 6 Pelabuhan Bakauheni, sementara skema bongkar di dermaga 4, 5, dan 7 Pelabuhan Merak. Selanjutnya berangkat kosongan;
  • Bila terjadi antrean masuk ke arah Pelabuhan Bakauheni sepanjang 1 km dari pintu masuk, maka kendaraan dari tol Lampung Bakauheni akan dikeluarkan di Simpang Hatta dan Kalianda. Apabila lebih dari 4 km akan dikeluarkan di pintu keluar tol Sidomulyo;
  • Untuk memperlambat kendaraan ke Bakauheni, akan dilakukan pola pengaturan waktu dengan cara masuk tol di Terbanggi Besar-Simpang Pematang. Di sini akan menggunakan skema buka pada pukul 06.00 WIB dan tutup pukul 16.00 WIB;
  • Bypass data manifes di loket penjualan tiket diberlakukan pada semua kendaraan selama arus balik Angleb 2019;
  • Skenario pengaturan kendaraan dan pemuatan ke kapal berlaku di semua kondisi dengan skenario sangat padat. Kapal yang dioperasikan di atas 5.000 GT dengan port time maksimal 45 menit;
  • Pemberlakuan diferensiasi tarif diberlakukan siang hari (08.01 – 19.59 diskon 10%) dan malam hari (20.00 – 08.00 kenaikan tarif 10%) pada tanggal 7-9 Jun 2019;
  • Penggunaan bantuan tugboat di Pelabuhan Bakauheni hanya dikenakan biaya BBM saja. Sedangkan di Pelabuhan Merak, penggunaan tugboat dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku dan sesuai judgement dari Nakhoda melalui BPTD setempat;
  • Selama arus balik, pergantian kapal hanya dilakukan di Pelabuhan Merak. Untuk di Pelabuhan Bakauheni, pergantian kapal hanya dilakukan dalam kondisi darurat.

“Baik Pemerintah, PT. ASDP Indonesia Ferry, maupun operator akan melakukan kedelapan ketentuan tersebut,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi.