Sebagai wujud dukungan terhadap angkutan berbasis daring (dalam jaringan) atau online, pemerintah memberikan landasan hukum melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 118 tahun 2018. Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat acara Launching Perkumpulan Angkutan Daring Indonesia (PADI) di Jakarta (7/1/2019).
“Pemerintah berkomitmen menyediakan landasan hukum bagi penyediaan angkutan online sesuai dengan kebutuhan mobilitas masyarakat dan perkembangan teknologi. Inovasi angkutan online ini adalah suatu keniscayaan. Oleh karenanya pemerintah wajib untuk memberikan dukungan terhadap kegiatan daring ini karena memberikan kemanfaatan yang luar biasa pada masyarakat,” ujar Budi.
Menurut Budi, angkutan daring dapat memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat.
“Ini (angkutan daring) tidak hanya memenuhi kebutuhan masyarakat tetapi memberikan bagian dari penghidupan masyarakat. Selain itu omset UKM pun naik drastis sekitar 30-40% dengan adanya (angkutan) daring,” jelas Budi.
Kemenhub tetap mengusung konsep angkutan yang sesuai dengan standar pelayanan minimal sehingga masyarakat tetap merasa aman, nyaman, dan selamat.
“Kemenhub nantinya juga akan melaksanakan proses perizinan angkutan daring secara online yang diharapkan dapat mempermudah dan menguntungkan pengusaha dalam melakukan pengurusan perizinan angkutan yang berada di kewenangan Direktur Jenderal Perhubungan Darat atau Gubernur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” jelasnya.
Selain itu, PM 118 Tahun 2018 ini juga mengatur tarif serta suspend terhadap pengemudi.
“Tarif harus fair. Satu sisi pengemudi harus mendapatkan tarif yang baik, tetapi jangan mahal. Suspend terhadap pengemudi itu harus dilakukan kalau ada pengemudi nakal. Tetapi harus melalui peringatan serta pemberitahuan, tidak seenaknya main suspend,” tegas Budi.
Ke depan, Budi berharap akan tercipta kolaborasi yang baik antara Pemerintah dengan PADI.
“Kita akan mengawal PM 118 Tahun 2018, kita juga sedang memastikan atau membuat peraturan berkaitan dengan ojek online (ojol), dan peraturan ini kita konsisten dilakukan sebagai suatu upaya pembinaan bagi pengemudi, pengusaha dan pengguna dari daring,” tutup Budi.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Dewan Pertimbangan PADI, Tito Sumardi menyatakan dukungan atas dikeluarkannya PM 118 Tahun 2018. Menurutnya peraturan ini dapat memberikan rasa aman bagi pengemudi angkutan daring.
“PADI menyambut baik lahirnya regulasi baru PM 118 tahun 2018 untuk angkutan sewa khusus dan diharapkan dapat ditingkatkan menjadi peraturan Presiden. Untuk itu kami mohon kepada pemerintah menerima masukan dan memberikan payung hukum bagi ojek online sehingga mereka merasa aman dan nyaman dalam mengoperasionalkan kendaraannya,” ungkap Tito.