Pemerintah Akan Bebaskan Gerbang Tol, Asalkan …

Untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan yang ada di beberapa gerbang tol, Kementerian Perhubungan telah berkoordinasi dengan Kementerian PUPR dan Korlantas Polri untuk membuka atau membebaskan gerbang tol.

Pembebasan tersebut akan berlangsung selama 15 menit hingga 30 menit, namun apabila terjadi antrian kendaraan lebih dari 3 km.

“Kami sudah diskusi dengan Pak Menteri PUPR juga dengan Korlantas, kita sudah putuskan kalau ada antrian lebih dari 3 km, kita akan lepaskan atau bebaskan dalam waktu 15 menit atau setengah jam, setelah itu baru dikenakan lagi,” ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi saat meninjau Terminal Tipe A Harjamukti Cirebon, Ahad (9/6/2019).

Dia menyebutkan, ada indikasi beberapa di gerbang itu akan ada penumpukan. Kemungkinan di Palimanan dan di Cikampek.

Selain memberlakukan pembebasan gerbang tol, beberapa rekayasa juga akan diberlakukan seperti menutup beberapa titik pintu masuk ruas jalan tol, serta menertibkan penumpukan yang berada di rest area.