Pascamusibah kebakaran yang menimpa puluhan kapal nelayan di Pelabuhan Perikanan Muara Baru Sabtu (23/2/2019) sore, Ditjen Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok menerbitkan Notice to Mariner.
Penerbitan tersebut didasari banyaknya sisa kerangka kapal yang hanyut terbawa angin dan arus ke perairan lepas di wilayah Tanjung Priok Jakarta yang dapat mengancam keselamatan dan keamanan pelayaran.
Notice to Mariner ditujukan kepada nakhoda kapal-kapal yang berlayar dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.
“Kerangka kapal penangkap ikan ditemukan di lokasi 2.3 mil dari Pelabuhan Muara Baru pada posisi 06 03 48 Selatan/ 106 49 03 Timur dan kemungkinan ada kerangka kapal penangkap ikan atau objek di bawah air lainnya. Untuk itu nakhoda kapal yang melintas di perairan tersebut agar berhati-hati,” Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Amiruddin.
Sementara itu, Kepala Seksi Operasi Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas I Tanjung Priok, Capt. Pujo Kurnianto yang ikut dalam operasi pemadaman terbakarnya puluhan kapal tersebut membenarkan bahwa setidaknya ada 8 bangkai kapal penangkap ikan yang hanyut keluar kolam pelabuhan Muara Baru ke arah laut lepas.
Dia mengatakan, dengan menggunakan kapal Patroli KPLP KNP. Jembio dari PLP Tanjung Priok telah melakukan pemantauan perairan di sekitar pelabuhan perikanan Muara Baru dan menemukan beberapa titik tumpahan minyak di kolam pelabuhan. Ditemukan juga puing-puing kapal penangkap ikan yang terbakar.
“Dengan dikeluarkannya Notice to Mariner akan mengingatkan para nakhoda kapal yang melintas di perairan tersebut untuk berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan supaya keselamatan dan keamanan pelayaran dapat terjaga dengan baik,” tutupnya.