Pasang Stiker Pemantul Cahaya Hindari Tabrak Belakang Angkutan Barang

Penggunaan stiker pemantul cahaya pada kendaraan belum diterapkan secara efektif. Padahal dengan memasang stiker tersebut, bisa menurunkan angka kecelakaan, khususnya tabrak belakang dan tabrak samping. Stiker pemantul cahaya atau alat pemantul cahaya (APC) tambahan telah menjadi salah satu persyaratan teknis yang wajib dipenuhi kendaraan wajib uji berkala jenis mobil barang.

Direktur Sarana Transportasi Jalan, Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Danto Restyawan mengatakan, penggunaan stiker pemantul cahaya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor. Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya Tambahan pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan, juga tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

“Namun penerapannya di lapangan masih belum memenuhi harapan kita. Untuk itulah kegiatan sosialisasi perlu terus dilakukan dan terus ditingkatkan efektivitasnya,” kata Danto ketika membuka secara virtual kegiatan Sosialisasi Keselamatan Jalan 2022 bertema “Peningkatan Keselamatan Angkutan barang Melalui Pemakaian Stiker Pemantul Cahaya yang Benar” di Kota Banda Aceh, Senin (30/5/2022).

Disampaikannya bahwa data dari Polri menyebutkan, jumlah kecelakaan di Indonesia per tahun masih cukup tinggi, yaitu 100.000-an kejadian dengan jumlah kematian sekitar 25.000 jiwa. “Ini artinya, setiap jam ada sekitar tiga nyawa melayang akibat kecelakaan di jalanan kita,” ujar Danto.

Kecelakaan yang melibatkan bus dan truk juga sering terjadi dan menimbukan kerugian cukup besar. Danto menyebut, kecelakaan terjadi akibat tabrak belakang dan tabrak samping. “Penyebabnya adalah karena jarak pandang pengemudi terhadap kendaraan di depannya tidak terlalu jelas karena keadaan lingkungan yang gelap atau kurang pencahayaan, juga akibat beda kecepatan (speed gap) yang besar; lebih dari 30 km per jam,” tuturnya.

Menurut Danto, salah satu cara untuk menurunkan angka kecelakaan tersebut adalah dengan pemasangan stiker pemantul cahaya. “Penggunaan stiker pemantul cahaya yang benar, baik spesifikasi teknis maupun tata cara pemasangannya, akan mampu mengurangi risiko kecelakaan tabrak belakang, khususnya pada malam hari.”

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut juga disampaikan beberapa materi, antara lain, Peraturan mengenai Alat Pemantul Cahaya Tambahan oleh Joko Kusnanto dari Direktorat Sarana Transportasi Jalan; Spesifikasi Teknis Stiker Pemantul Cahaya oleh Ogik Giarno dari PT 3M Indonesia; Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum oleh Heri Prabowo dari Direktorat Sarana Transportasi Jalan; serta Kunjungan Lapangan dan Praktik Pemasangan Stiker Pemantul Cahaya, yang dilaksanakan di Terminal Barang Santan Banda Aceh.

Foto: Ditjen Hubdat