Operasional Penerbangan Garuda Tidak Terganggu Pascarombak Direksi

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyebutkan bahwa maskapai Garuda Indonesia tetap beroperasional dengan baik pasca pergantian Direksi.

Dewan Komisaris Garuda Indonesia menunjuk Fuad Rizal sebagai Plt. Direktur Utama Garuda Indonesia pada Jum’at (6/12/2019) lalu. Penunjukan tersebut berdasarkan SK Dewan Komisaris No. DEKOM/SKEP/011/2019 tanggal 5 Desember 2019.

Penunjukkan Fuad sebagai orang nomor satu di Garuda Indonesia menyusul kebijakan Kementerian BUMN yang mencopot I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dari jabatan Direktur Utama Garuda Indonesia pada Kamis (5/12/2019) lalu.

Ari tersandung kasus dugaan penyelundupan motor besar Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton dalam ferry flight armada terbaru maskapai, Airbus A330-900neo. Bernomor penerbangan GA 9721, pesawat berbadan lebar itu diterbangkan dari fasilitas Delivery Center Airbus di Toulouse, Perancis menuju fasilitas GMF AeroAsia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng.

Meski ditetapkan menjadi pucuk pimpinan sementara maskapai pelat merah tersebut, Fuad tetap harus melaksanakan tugasnya sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko maskapai.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti mengatakan bahwa operasional penerbangan maskapai Garuda Indonesia tidak akan terganggu, karena masih ada Key Personel yg menangani operasional penerbangan

“Operasional penerbangan maskapai penerbangan Garuda Indonesia tidak akan (terganggu). Apalagi telah ditunjuk pelaksana tugas sebagai penanggungjawab dalam organisasi yg mengkoordinasikan semua aspek, baik manajemen, operasi, teknik dan keamanan,” ujar Polana, Ahad (8/12/2019).

Polana menambahkan, sesuai ketentuan KM 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara dan CASR 121.59, maka sudah tentu diwajibkan adanya accountable person yang memegang kendali penuh terhadap suatu organisasi yg berkaitan dgn fungsi operasi, teknik, keselamatan dan pelayanan.

Polana menjelaskan, langkah penunjukkan Plt Dirut Garuda Indonesia dimungkinkan ketika suatu perusahaan belum memiliki Dirut definitif.

“Untuk sementara dapat menunjuk Plt dengan catatan hanya selama 7 hari, dan berikutnya sudah ada pejabat definitif dan sudah memenuhi persyaratan terkait dan telah di evaluasi oleh Ditjen Hubud,” tandasnya.