Ombudsman RI: Tarif Pesawat Turun, Maskapai Bakal Rugi

Terkait keputusan pemerintah menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat udara, Anggota Ombudsman RI yang juga pengamat penerbangan, Alvin Lie menilai hal tersebut akan membuat maskapai mengalami kerugian.

“Menyikapi kebijakan untuk menurunkan harga tiket pesawat, saya menilai bahwa kebijakan yang diambil oleh Kementerian Perhubungan ini dikhawatirkan mengabaikan kepentingan maskapai,” kata Alvin, Jum’at (17/5/2019).

Dia menilai, jika tarif pesawat yang saat ini diterapkan maskapai dipaksa untuk diturunkan, maka maskapai akan mengalami kerugian.

Dia menegaskan, harusnya Kementerian Purhubungan mengatur agar harga tiket pesawat dalam batas yang wajar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Dalam UU semuanya dinyatakan bahwa Kementerian Perhubungan wajib mengatur harga agar wajar,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa harga yang wajar tidak harus selalu murah. “Termasuk, menjaga agar persaingan sehat, dan perusahaan penerbangan berkembang secara sehat,” imbuhnya.

Menurutnya, dalam menentukan besaran tarif, Kementerian Perhubungan harus memperhatikan kepentingan seluruh pihak yang berkepentingan.

“Bukan hanya mendengarkan keluhan konsumen, terutama konsumen atau pengguna pesawat bermesin jet,” tandasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan menurunkan TBA angkutan udara komersial khusus pesawat bermesin jet antara 12-16 persen.

Perubahan tarif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) 106/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi Rabu (15/5/2019) malam.