Mulai 1 Maret 2018, tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau passenger service charge (PSC) Bandara Internasional Soekarno-Hatta akan dinaikkan. Alasannya, untuk menambah kenyamanan pengguna jasa penumpang pesawat terbang.
Ini rincian kenaikannya. Terminal 3 internasional dari Rp200.000 jadi Rp230.000 (15%). Terminal 3 domestik dari Rp75.000 jadi Rp130.000 (73%). Terminal 2 internasional tetap Rp150.000. Terminal 2 domestik dari Rp60.000 jadi Rp85.000 (42%). Terminal 1 (khusus domestik) dari Rp50.000 jadi Rp65.000 (30%).
“Setelah bertahun-tahun tidak disesuaikan, 1 Maret ini akan dilakukan penyesuaian PSC. Tentunya hal itu akan menambah kenyamanan bagi para pengguna jasa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ujar Erwin Revianto, Senior Manager of Branch Communication and Legal Soekarno-Hatta Airport di Tangerang, Rabu (14/2/2018).
Di samping itu, kata Erwin, penyesuaian tarif PSC tersebut sesuai dengan terbitnya surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1 PHB 2018, tanggal 18 Januari 2018, tentang PJP2U. Dia menambahkan, PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) sebagai pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jasa transportasi udara.
“AP II sedang dalam upaya melakukan peningkatan pelayanan fasilitas dengan terus berinovasi agar pengguna jasa semakin nyaman. Fasilitas baru bertambah, seperti self check in, timbangan bagasi untuk layanan self check-in kiosk, video contact center, vending machine, walking distance digital Information, juga skytrain,” tutur Erwin.
Disebutkan pula bahwa Terminal 3 sudah berkelas dunia dan dilengkapi sejumlah fasilitas modern, seperti baggage handling system (BHS), flight information display system (FIDS), ground support system (GSS), dan visual docking guidance system (VDGS). “Bandara Soekarno-Hatta juga sudah menerapkan common use check in counter system, yang sudah diterapkan di bandara-bandara berkelas dan terbaik di dunia,” ucap Erwin.
Menurut Erwin, pasca penyesuaian tarif PSC tersebut bakal ada sejumlah fasilitas yang ditambahkan, di antaranya, ruang tunggu makin luas dan nyaman, toilet tetap bersih, petugas customer service bertambah dan ada customer service mobile di setiap terminal, serta fasilitas security yang canggih dengan penambahan petugas keamanan.
Pengamat penerbangan Alvin Lie menanggapi bahwa PSC di Terminal 3 domestik terlalu tinggi. “Terutama untuk penerbangan jarak pendek, seperti ke Semarang, Yogyakarta, Solo, Bangka Belitung, Palembang. Untuk rute-rute tersebut, PSC bisa mencapai 25 persen dari harga tiket,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa PSC itu idealnya maksimal 15 persen dari harga tiket penerbangan domestik.
Dengan tarif PSC seperti itu, kata Alvin, akan sangat merugikan Garuda Indonesia. Harga tiket penerbangan domestik Garuda jadi semakin mahal dibanding airlines lain. Kesenjangan harga tiket itu pun kian lebar.
Menurut Alvin, penetapan tarif PSC kurang transparan dan tidak melibatkan pengguna jasa. “Sebaiknya AP II dan Kementerian Perhubungan ungkap kepada publik komponen biaya apa saja dan bobot masing-masing komponen dalam penentuan tarif PSC,” tutur anggota Ombudsman RI (ORI) ini,
Alvin menambahkan, Kemenhub seharusnya tidak hanya mempertimbangkan fasilitas gedung terminal, tapi juga kapasitas sisi udara. “Saat ini trafik CGK (Bandara Soekarno-Hatta) sudah overload; parah. Antre untuk take off umumnya di atas 30 menit. Lamanya antrean ini juga menambah biaya bahan bakar, sehingga airlines harus menaikkan harga tiket. Ditambah dengan kenaikan tarif PSC, terlalu memberatkan penumpang!” tegas Alvin.