Mulai 7 Mei Semua Moda Transportasi Boleh Beroperasi Lagi

Semua moda transportasi diperbolehkan beroperasi kembali mulai besok, Kamis (7/5/2020). Hal tersebut dikatakan langsung oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

Budi menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan penjabaran atau turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 Hijriyah dalam rangka pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Namun demikian, Budi menegaskan bahwa aturan tersebut bukan berarti aktivitas mudik diperbolehkan dan bukan pula berarti ini adalah relaksasi.

“Artinya dimungkinkan semua moda angkutan, (baik sektor) udara, kereta api, laut, dan bus untuk kembali beroperasi. Dengan catatan, harus menaati protokol kesehatan,” cetus Budi dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, seperti dikutip republika.co.id, Rabu (6/5/2020).

Disebutkan Budi, nantinya gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan memberikan kriteria, khususnya bagi penumpang yang masuk dalam kategori bisa bepergian menggunakan transportasi umum.

Baca Juga:

Tak Perlu Sewa Utuh 1 Pesawat, AirAsia Kini Layani Kargo Ritel

3.408 WNA Dipulangkan Melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai

“Nanti BNPB bersama Kementerian Kesehatan bisa menentukan (kriterianya) dan (operasional moda transportasi) itu bisa dilakukan,” imbuhnya.

Dia menambahkan, aturan turunan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 akan segera disosialisasikan kepada publik. Dengan demikian, moda transportasi juga dapat melakukan persiapan.

Seraya menambahkan, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam pernyataan persnya yang IndoAviation terima menekankan bahwa tidak ada perubahan peraturan pelarangan aktivitas mudik.

“Tetap (berlaku) pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur (dalam aturan turunan) itu pengecualian untuk kepentingan khusus yang diatur kriterianya maupun syarat-syaratnya oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19,” ujarnya.

Kata Adita, semua penumpang yang diperbolehkan itu diatur protocol kesehatan yang ketat.

“Dari kementerian perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda (darat, laut, udara dan Kereta Api), tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di PM Perhubungan No 18/2020 dan PM Perhubungan no 25/2020,” tandasnya.