Mudik dengan Angkutan Penyeberangan, Menyeberang Siang Lebih Baik

Malam hari biasanya menjadi puncak kepadatan arus kendaraan dan penumpang pada angkutan penyeberangan yang terjadi setiap mudik Lebaran. Untuk mengurai kepadatan itu, Kementerian Perhubungan bersama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengimbau agar pengguna jasa melakukan penyeberangan pada pagi dan atau siang hari, khususnya di lintasan Merak-Bakauheni.

Imbauan tersebut rupanya bukan sekadar imbauan karena Kementerian Perhubungan sedang mengkaji penerapan tarif khusus bagi masyarakat yang menggunakan kapal penyeberangan di luar jam sibuk. “Saya akan finalkan dalam satu-dua hari ini. Kita tidak ingin penerapan aturan itu melanggar aturan-aturan yang ada,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, usai menghadiri Rapat Kerja Bersama Komisi V DPR-RI di Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Tarif khusus angkutan penyeberangan pada siang hari di Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni itu berupa selisih harga lebih rendah antara 20%-30% daripada malam hari. “Tarif penyeberangan pada malam hari lebih mahal, sementara siang hari lebih murah. Jadi, orang bisa memilih,” ujar Budi.

Terkait akan ada perbedaan tarif penyeberangan tersebut, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi akan mengikuti aturan atau kebijakan dari pemerintah. Pihaknya memang terus mengimbau kepada seluruh pengguna jasa ferry untuk menempuh perjalanan pada pagi dan siang hari agar tidak mengalami kepadatan, yang biasanya terjadi pada malam hari,.

“Agar dapat menikmati perjalanan mudik yang menyenangkan dan tidak terjebak dalam kemacetan yang signifikan saat puncak arus mudik ataupun arus balik, jadwal perjalanan harus diatur dengan baik,” kata Ira.

Pada mudik Lebaran 2019 ini, diperkirakan 4,67 juta pemudik dan 1,11 juta kendaraan bakal dilayani ASDP di lintasan terpantau nasional selama periode mudik pada H-1 hingga H+7. Secara nasional, kesiapan alat produksi dinilai memadai dan akan dilayani oleh 29 cabang, 35 pelabuhan, 229 lintasan, dan 150 unit kapal milik negara dan swasta.

Prediksi jumlah pemudik yang mencapai 4,67 juta orang itu naik 4,8% dibandingkan realisasi tahun 2018 atau 4,45 juta orang. Jumlah kendaraan roda dua mencapai 479.793 unit (naik 4,6%), dan kendaraan roda empat 631.674 unit (naik 10,5%).

Ada sembilan lintasan penyeberangan utama yang terpantau nasional selama arus mudik dan balik Lebaran tahun 2019, yakni Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Kayangan-Pototano, Panajam-Kariangau (Balikpapan), Bajoe-Kolaka, dan Tanjung Kelian-Tanjung Api-api (Bangka), lintasan Danau Toba, dan Bira-Pamatata (Selayar).

Lintasan Merak-Bakauheni, yang menghubungkan Jawa dan Sumatera, masih tetap akan menjadi lintasan tersibuk. Diperkirakan, lintasan ini akan dilintasi 1,42 juta pemudik dari Merak atau naik 5% dibandingkan realisasi tahun 2018. Diikuti 108.894 unit sepeda motor, juga naik 5%, serta kendaraan roda empat mencapai 196.613 unit atau naik hingga 15%. Sebaliknya, pemudik dari Bakauheni diperkirakan 1,29 juta orang, 92.269 sepeda motor, dan 179.629kendaraan roda empat.

“Arus mudik dan balik tahun ini diperkirakan jauh lebih lancar menyusul ketentuan cuti bersama yang relatif panjang, sehingga periode waktu libur juga lebih lama. Pemudik akan merasakan perjalanan mudik yang lebih nyaman dengan adanya terminal dan kapal eksekutif ASDP di Merak dan Bakauheni. Puncak arus juga diperkirakan lebih terdistributif, yang jatuh pada akhir pekan, yakni saat mudik mulai Jumat (31/5) hingga Minggu (2/6) dan puncak arus balik pada Sabtu (8/6) dan Minggu (9/6),” tutur Ira.

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan demi kenyamanan pengguna jasa, ASDP menyiapkan langkah-langkah antisipasi. Langkah-langkah ini, antara lain, pengaturan kapal dengan mengoperasikan kapal-kapal berukuran besar pada kondisi puncak, pemberlakukan tiket elektronik, serta meningkatkan pelayanan di pelabuhan.

Peningkatan layanan di pelabuhan itu adalah dengan menambah toll gate kendaraan roda empat, mengatur parkir, manajemen lalu lintas, dan mempercepat proses bongkar muat kapal. Untuk sailing time reguler diberlakukan dalam waktu 120 menit, sementara sailing time kapal eksekutif 60 menit.