Mobil Dinas Menhub Ganti Mobil Listrik

Kendaraan operasional kedinasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menggunakan kendaraan listrik. Mobil listrik warna putih (ioniq) bernomor polisi RI 35 segera menjadi kendaraan operasional sehari-hari Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

“Hari ini saya bahagia karena rencana kami untuk menggunakan kendaraan dinas dengan kendaraan listrik bisa terwujud,” ujar Budi, usai mengendarai mobil tersebut di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Menhub mengajak instansi lain untuk menggunakan kendaraan masa depan yang ramah lingkungan itu sebagai kendaraan operasional. Bahkan ia pun mendorong pihak terkait mengoperasikan kendaraan listrik untuk transportasi publik, seperti angkutan sewa khusus, dan Bus Rapid Transit (BRT).

Tahun 2019, enam motor listrik sudah digunakan untuk mendukung kegiatan operasional kedinasan di Direktorat Jendral Perhubungan Darat. Upaya ini dilakukan untuk mendorong perkembangan kendaraan listrik.

Pemerintah memang sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.

Tahun 2021, Kemenhub akan mengalokasikan 100 unit kendaraan listrik yang akan digunakan untuk para Pejabat Eselon I dan II.

Foto: BKIP Kemenhub