Merpati Nusantara Airlines Resmi Dibubarkan

IndoAviation – Setelah bertahun-tahun terkatung-katung, Presiden Joko Widodo resmi membubarkan Merpati Nusantara Airlines. Maskapai ini dibubarkan setelah oleh pengadilan dinyatakan pailit.

Pembubaran maskapai pelat merah Merpati Nusantara Airlines tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Merpati Nusantara Airlines. PP ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Februari 2023.

Pembubaran Merpati tak lepas dari putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 5/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian I 2022/ PN. Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022.

Oleh pengadilan, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit.

Merpati yang lahir 6 September 1962 itu memang sudah berhenti operasi sejak Februari 2014.

Air Operator Certificate / AOC Merpati Nusantara Airlines juga telah dicabut pada 2015.

Perusahaan plat merah ini disebut mulai mengalami masalah keuangan pada Oktober 2011.

Total utangnya mencapai lebih dari Rp270-an miliar.

Kondisi maskapai ini semakin buruk ketika muncul isu korupsi di beberapa lini usaha antara lain dalam pengadaan pesawat terbang sekitar tahun 2007.

Nasib Merpati Nusantara Airlines pun terkatung-katung sejak itu.

Beberapa kali, pemerintah memang berusaha untuk “menghidupkan” kembali maskapai ini. Namun, tak pernah juga berbuah hasil yang menggembirakan.

Bahkan yang terjadi, semakin tak pernah ada  kejelasan atas status perusahaan BUMN ini.

Seiring berjalan waktu, tak pernah mendapat hasil usaha seperti yang diharapkan, Merpati pun tak lagi membayar gaji karyawan, dan bahkann utang kepada mitra kerjanya.

Sampai akhirnya, Februari 2023 lalu, “ketok palu” pembubarannya resmi ditetapkan.

Terkait dengan pembubaran Merpati Nusantara Airlines, ribuan karyawan akan mendapatkan hasil penjualan aset atau boedel pailit.

Berdasarkan hasil putusan pailit oleh pengadilan, Merpati Nusantara Airlines wajib menyisihkan Rp54,8 miliar hasil penjualan asetnya, dan harus dibagikan kepada 1.225 karyawan eks Merpati Nusantara Airlines untuk tahap pertama.

Selain itu, putus pengadilan menyebut, Merpati Nusantara Airlines juga harus mengalokasikan hasil likuidasi sebesar Rp3,8 miliar kepada 50 eks karyawan.