Menpar: Bagasi Berbayar Maskapai LCC Berpotensi Turunkan Kinerja Pariwisata

Menteri Pariwisata Arief Yahya mengungkapkan bahwa kebijakan bagasi berbayar maskapai berbiaya hemat (low cost carrier/LCC) di Tanah Air sangat berpotensi menurunkan kinerja sektor pariwisata di Indonesia.

“Sudah pasti akan menurunkan pariwisata, jadi simpel itu. Price elasticity, jadi harga naik demand turun sudah pasti itu,” ungkap Arief di Jakarta, Rabu, (30/1/2019).

Dengan diterbitkannya kebijakan pencabutan bagasi gratis oleh sejumlah maskapai LCC, dirinya mengaku sedih. Dia memandang, pariwisata menjadi sektor yang terkena imbas langsung dari kebijakan tersebut.

“Apakah kita mau enggak menanggung itu, kalau mau menanggung teruskan,” tegasnya.

Menurutnya, hal tersebut perlu menjadi perhatian, sebab penurunan penggunaan layanan pesawat relatif drastis dalam beberapa waktu terakhir sejak rencana kebijakan tersebut digulirkan.

“Karena penurunannya relatif drastis ada problem kemarin misalnya dari Riau turun 40% seperti itu. Jadi harusnya ini dimengerti,” tekannya.

Dia mengusulkan kebijakan pencabutan bagasi gratis maskapai LCC tersebut tidak dilakukan secara tergesa-gesa atau mendadak. “Usulan saya kalau mau naik atau berbayar pun tidak tergesa-gesa, tidak ujug-ujug naik sekian persen, karena elasticity,” cetusnya.

Turunnya jumlah penumpang angkutan udara, kata Arief, sebetulnya juga akan berdampak langsung pada maskapai. “Itu risikonya di dia (maskapai) juga pasti demand-nya akan turun,” ucapnya.

Namun apapun bentuknya, ia memastikan bahwa kebijakan bagasi berbayar maskapai LCC akan memukul sektor pariwisata, karena sampai saat ini tercatat tingkat pengeluaran seseorang paling besar ketika berwisata berasal dari biaya transportasi udara.

Menurut catatannya, pengeluaran wisatawan untuk belanja transportasi sekitar 30 hingga 40 persen dari total pengeluarannya ketika bepergian.

Namun demikian, Arief menegaskan tidak akan mengoreksi target kunjungan wisatawan tahun ini lantaran adanya kebijakan bagasi berbayar dari maskapai. “Apa berani saya koreksi target,” imbuhnya.

Tercatat ketentuan layanan bagasi sebelumnya telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam Pasal 22 butir C, maskapai dengan pelayanan no frills (standar minimum) atau LCC bisa mengenakan biaya untuk pengangkutan bagasi tercatat.