Menhub: Pesawat Lion Air JT-610 Miliki Sertifikasi dan Laik Terbang

Pesawat Lion Air JT-610 rute penerbangan Jakarta-Pangkal Pinang yang jatuh di Perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat Senin (29/10/2018) dinyatakan laik terbang. Demikian hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Selasa (30/10/2018).

“Pesawat layak terbang dan sudah memenuhi proses dari kelaikan untuk terbang, baik yang dilakukan pada saat awal pesawat ini mendapat sertifikasi, baik produk maupun bagian-bagiannya dan diikuti dengan suatu proses-proses inspeksi yang telah dilakukan terhadap pesawat tersebut,” kata Budi.

Budi juga menegaskan bahwa sertifikat-sertifikat pesawat Lion Air JT-610 masih valid dan memenuhi persyaratan untuk dapat terbang.

“Dengan mengacu kepada data-data yang ada, proses pemberian Certificate of Airworthiness dan Certificate of Registration kami lakukan dengan mengacu kepada persyaratan keselamatan penerbangan yang berlaku. Hingga hari kejadian, dokumen-dokumen dimaksud dinyatakan masih valid,” imbuhnya.

Dalam masa itu, lanjut Budi, memang ada suatu poses yang harus dikerjakan oleh operator berkaitan dengan kelaikan udara masing-masing pesawat, dan itu mengacu kepada prosedur yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.