Menhub: Kerugian Maskapai Akibat Kabut Asap Belum Dikalkulasi

Kabut asap yang melanda sebagian wilayah Kalimantan dan Sumatera banyak berdampak pada aktivitas penerbangan yang dilayani sejumlah maskapai penerbangan komersil di Tanah Air. Kabut asap ini membuat maskapai harus menunda bahkan membatalkan layanan penerbangan. Hal ini tentu berpengaruh terhadap biaya operasional dan kewajiban untuk memberi kompensasi kepada penumpang.

“Ya kerugian (maskapai) pasti ada, karena ini kan ada delay, ada cancel segala macam. Saya belum melakukan suatu kalkulasi. Ya tentunya ini (kabut asap) adalah force majeure (kejadian luar biasa yang tak dapat dihindari) yang dialami oleh semua pihak,” tutur Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Selasa (17/9/2019) pagi.

Budi menyebutkan, jumlah pembatalan penerbangan akibat kabut asap tidak signifikan. Hanya saja penundaan penerbangan yang banyak terjadi.

“Yang cancel itu sebenarnya enggak signifikan sekali, kira-kira 20-30%. Yang delay yang banyak,” ujarnya.

Budi menerangkan, tidak ada ganti rugi untuk konsumen akibat permasalahan kabut asap ini karena merupakan force majeure.

“Ganti rugi tentunya tidak ada ya karena force majeure. Tapi tentunya maskapai memberikan sejumlah ganti rugi (pengembalian biaya tiket) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

Soal insentif untuk maskapai karena armadanya harus berada lebih lama di bandara, Budi menyebut hal itu akan dipelajari. Dia menilai, operator bandara akan memberikan kelonggaran terhait hal ini.

“Kita akan pelajari itu. Saya pikir Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II memberikan suatu kelonggaran bagi semuanya (maskapai),” tandas Budi.