Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan insentif kepada pengguna jasa transportasi udara, Selasa (25/2/2020). Besaran insentif yang diberikan bervariatif, antara 45-50 persen dari harga tiket pesawat dan berlaku mulai Maret hingga Mei 2020.
“Secara total, insentif yang akan diberikan kepada maskapai sebesar 50 persen ke 10 kota untuk 25 persen seat yang berlangsung selama 3 bulan. Kita memang ingin mulai 1 Maret, dunia penerbangan mendapatkan insentif agar penumpang-penumpang ke 10 destinasi wisata ini bisa bertambah,” tutur Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi di Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Destinasi-destinasi yang dimaksud adalah Batam, Denpasar, Jogjakarta, Labuan Bajo, Lombok, Malang, Manado, Silangit, Tanjung Pandan, dan Tanjung Pinang.
Besaran insentif yang diterima penumpang beragam, tergantung kategori layanan maskapai yang dipilih. Untuk maskapai kategori full services, 25 persen penumpang akan mendapatkan insentif sebesar 45 persen dari harga tiket. Sementara bila menggunakan jasa maskapai medium services, penumpang akan mendapatkan insentif sebesar 48 persen. Sedangkan maskapai dengan layanan no frill atau LCC penumpang mendapatkan 50 persen insentifnya.
Baca Juga:
Berlaku Hingga Mei, Angkutan Lebaran 2020 Insentif Tetap Berlaku?
Bukan Maskapai, Penumpang Pesawat yang Dapat Insentif
“Komposisi insentifnya pemerintah 30 persen, Pertamina 15 persen dan yang 5 persen itu dari sharing AP 1, AP 2 dan AirNav. Jadi semua bergerak untuk memberikan insentif untuk mengatasi masalah-masalah kekurangan wisatawan mancanegara dan nusantara di 10 destinasi,” jelasnya.
Budi menjelaskan, pemberian insentif dilakukan untuk mengisi slot kosong yang ditinggalkan sejumlah maskapai-maskapai asing yang sebelumnya membuka penerbangan ke kota-kota tersebut.
Budi menambahkan, jika memang di 10 destinasi tersebut masih terdapat slot kosong, pemerintah siap untuk menambah insentif bila diperlukan
“Kalau memang ada tambahan slot, kita nanti akan tambah insentifnya. Diskonnya (insentif) dari tarif batas atas (TBA),” tegasnya.