Menhub Diberi Waktu Sepekan Turunkan Tarif Batas Atas Penerbangan
Terkait mahalnya tiket pesawat yang dikeluhkan masyarakat, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi diberi waktu sepekan untuk menetapkan tarif batas atas baru.
Hal ini berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Kebijakan Tiket Pesawat Udara yang dipimpin Menko Perekonomian Darmin Nasution, dan dihadiri Menteri BUMN Rini Soemarno, serta jajaran direksi Garuda Indonesia.
Pemerintah memutuskan untuk mengevaluasi tarif batas atas penerbangan kelas ekonomi sebagai respons masih tingginya harga tiket pesawat udara rute domestik menjelang angkutan Lebaran 2019.
“Hasil rapatnya, akan dievaluasi tarif batas atasnya. Saya diberi waktu seminggu untuk menetapkan batas atas baru, untuk penerbangan kelas ekonomi,” kata Budi, Senin (6/5/2019).
Budi menyatakan bahwa penurunan tarif batas atas itu mempertimbangkan daya beli masyarakat seperti yang tercantum dalam Pasal 127 Undang-Undang No. 1/2009 tentang Penerbangan.
Budi berharap dengan penurunan tarif batas atas nantinya bisa menurunkan harga tiket pesawat kelas ekonomi yang sudah membumbung tinggi menjelang Ramadan.
“Logikanya, kalau batas atas saya tetapkan 85% atau 90%, artinya penerbangan yang full service itu hanya bisa menetapkan tarif sebesar 85%. Dan dalam persaingan, biasanya penerbangan yang lain akan menetapkan di bawah itu. Jadi, paling tidak akan ada penurunan,” ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara, Polana Banguningsih Pramesti berjanji akan berusaha menurunkan tarif batas atas penerbangan domestik kelas ekonomi sebelum Lebaran tahun ini.
Namun, dia menegaskan penurunan tarif itu tidak bisa sembarangan, karena harus ada parameter atau asumsi yang jelas untuk dibahas bersama dengan pemangku kepentingan di penerbangan.
“Insya Allah menjelang Lebaran TBA (tarif batas atas) bisa turun,” janjinya.
Dia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa turut campur dalam hal penentuan harga tiket pesawat udara yang dilakukan maskapai berjadwal. Pihaknya hanya bisa mengatur tarif batas bawah dan tarif batas atas.
“Pemerintah tidak bisa mengatur harga tiket, karena sudah diatur dalam undang-undang Penerbangan, baik untuk tarif batas bawahnya maupun tarif batas atas,” kata dia.
Related Post
More Stories
ASDP Prediksi Raih Laba Rp541Miliar Tahun 2022
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) optimis dapat mempertahankan kinerja keuangan positif perusahaan hingga akhir tahun 2022. Setelah berhasil mengantongi laba...
KNKT: Pelayaran Kapal Ikan Harus Segera Dibenahi, Cegah Kebakaran Kapal di Pelabuhan Perikanan
Ada 483 insiden kecelakaan kapal perikanan Indonesia pada kurun waktu 2018-2021. Demikian yang tercatat di Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)....
Garuda Mulai Mengembalikan Pesawat Bombardier CRJ-1000
Secara bertahap, Garuda Indonesia mulai mengembalikan pesawat Bombardier CRJ-1000, yang pernah dioperasikannya sejak tahun 2013. Hal ini merupakan bagian dari...
NC212i PTDI Terbang Ferry, Dipesan Thailand untuk Jadi Pesawat Rainmaking
PT Dirgantara Indonesia (PTDI) menyerahkan satu NC212i, yang dipesan Thailand untuk dioperasikan Department of Royal Rainmaking and Agricultural Aviation (DRRAA)....
AirNav Optimalkan Potensi Anak Muda Milenial sebagai Unggulan Pemberdayaan SDM
AirNav Indonesia memiliki mayoritas sumber daya manusia (SDM) berusia milenial. Agar potensi anak muda yang luar biasa ini lebih terekspos...
Usung New Smart Metropolis IKN, Menkominfo Jajaki Penerapan Teknologi Qualcomm
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, menjajaki penerapan teknologi Qualcomm, baik untuk smart new capital city di ibu...