Maskapai nasional yang menyewa armada dari pihak penyewa pesawat di luar negeri kini tak lagi dikenakan PPN. Dengan demikian beban biaya operasional maskapai dapat teringankan ditengah lesunya industri aviasi nasional.
Pembebasan pajak ini diberlakukan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut PPN.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa dengan mekanisme baru tersebut, diharapkan industri penerbangan semakin berkembang.
Sebelumnya, dalam aturan lama, fasilitas fiskal tersebut hanya dinikmati oleh jasa sewa pesawat dalam negeri. Sedangkan dalam ketentuan yang baru, baik sewa pesawat dalam negeri maupun dari luar negeri tetap memiliki perlakuan yang sama, yakni dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar 10 persen.
“Baik jasa sewa pesawat dalam negeri maupun luar negeri mendapat fasilitas tidak dipungut PPN. Tujuannya untuk mendukung perkembangan industri angkutan udara kita,” kata dia, Jumat (19/7/2019).
Penegasan mengenai pembebasan PPN tersebut terdapat dalam pasal 4 beleid yang baru. Dalam pasal itu ditegaskan bahwa Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean terkait alat angkutan tertentu yang meliputi jasa persewaan pesawat udara yang dimanfaatkan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional tidak dipungut PPN.