Sebagai langkah preventif dan antisipasi penyebaran dampak wabah virus corona (Covid-19), Grup Lion Air menerapkan pengaturan jarak aman secara fisik (physical distancing) antarpenumpang dalam operasional penerbangan.
Komunikasi Strategis Perusahaan Grup Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, sistem pengaturan jarak fisik ini diimplementasikan dengan pengaturan nomor kursi saat calon penumpang melakukan pelaporan (check-in).
“Pengaturan jarak antarpenumpang juga berlaku ketika (calon penumpang) berada di ruang tunggu dan pada saat proses masuk ke dalam kabin pesawat (boarding). Pengaturan ini juga berlaku bagi penumpang yang berada di dalam bus saat menuju ke pesawat dan turun dari pesawat,” ujarnya, Selasa (24/3/2020).
Baca Juga:
Grup Lion Air Setop Sementara Rute Internasional dari dan ke Malaysia
Dirjen Hubud: Pilot Airline Meninggal Karena Covid-19
Menurutnya, dengan pengaturan nomor kursi saat pelaporan, maka terdapat jarak antar penumpang saat duduk di dalam pesawat. Awak kabin dan petugas layanan darat akan membantu teknis pengaturan jarak antar penumpang ketika berada di kabin pesawat, jika terdapat penumpang yang duduk berdekatan.
“Untuk alasan keselamatan dan keseimbangan pesawat saat lepas landas dan mendarat, penumpang dapat dipindahkan sesuai instruksi petugas darat atau awak kabin,” tambahnya.