Maria Kristi Dilantik Jadi Dirjen Perhubungan Udara

IndoAviation – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melantik Maria Kristi Endah Murni sebagai Dirjen Perhubungan Udara. Kristi pun melepas jabatan sebelumnya sebagai Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Keselamatan dan Konektivitas Perhubungan.

Pada saat yang sama, Menhub juga melantik M. Risal Wasal menjadi Dirjen Perkeretaapian. Risal sebelumnya menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Kereta Api Ditjen Perkeretaapian.

M. Risal Wasal menjadi Dirjen Perkeretaapian.

Pelantikan dilaksanakan di Jakarta, Rabu (14/12/2022) pagi.

Dilantik juga Pejabat Eselon I lainnya, yakni Capt. Antony Arif Priadi sebagai Staf Ahli Menhub Bidang Kawasan Lingkungan dan Robby Kurniawan sebagai Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda.

Sementara itu, Hendro Sugiatno dikukuhkan kembali sebagai Dirjen Perhubungan Darat.

Menhub juga melantik pejabat Eselon II, yaitu Herry Sudarmadji sebagai Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP), Sigit Widodo sebagai Kepala Biro Perencanaan, dan Djarot Tri Wardono sebagai Direktur Lalu Lintas Kereta Api.

Menhub berharap para pejabat yang dilantik sadar akan tanggung jawab yang sangat besar, karena banyak tantangan yang harus dihadapi di tengah kondisi dunia yang penuh dengan ketidakpastian. Katanya, di tengah ketidakpastian global, ekonomi nasional tetap mampu tumbuh sekitar 5 persen dan ini merupakan hal yang membanggakan.

“Tugas kita tidak ringan di tahun 2023, tetap waspada dan hati-hati namun di sisi lain kita juga harus optimis bahwa kita mampu menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Laksanakan tugas dengan baik, dan pastikan bahwa apa yang kita kerjakan itu bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Menhub.

Lebih lanjut, Menhub berpesan kepada jajarannya untuk terus mendorong kreativitas dalam pemenuhan kebutuhan pendanaan pembangunan dan pengembangan infrastruktur transportasi nasional di tengah keterbatasan fiskal negara, baik melalui skema kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU), mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan skema pendanaan kreatif non APBN lainnya.