Lontarkan Candaan Bom, Kemenhub Beri Sanksi Pidana Hingga Dilarang Terbang

pesawat Boeing 737 MAX 8 registrasi PK-LQP

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti menegaskan kembali kepada seluruh masyarakat untuk tidak bercanda membawa bom di penerbangan, baik di bandar udara maupun di pesawat. Bagi yang melakukan hal tersebut akan diancaman dengan hukuman pidana hingga yang bersangkutan tidak akan diperbolehkan terbang lagi (black list) menggunakan maskapai penerbangan.

“Kami mengingatkan kembali kepada siapa pun untuk tidak bersenda gurau tentang bom, baik di wilayah bandar udara maupun di dalam pesawat. Hal ini mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan) bahwa semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan tindakan melanggar hukum dan akan diproses dengan sanksi tegas oleh pihak berwajib,” tegas Polana, Ahad (21/4/2019).

Polana menyatakan bahwa sudah ada beberapa contoh terkait beberapa orang yang bercanda tentang bom dan akhirnya diproses hukum. Seperti F yang melakukan candaan bom di Pontianak pada 2018 lalu dan diancam hukuman 8 tahun penjara.

Baru-baru ini candaan bom oleh penumpang kembali terjadi di pesawat Lion Air JT 303 dengan rute Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (KNO) tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK), pada Sabtu (20/4/2019) kemarin.

Penumpang pesawat lainnya harus tertahan lama dan mengalami keterlambatan disebabkan seorang penumpang yang bergurau bahwa dirinya membawa bom ke dalam pesawat tersebut.

“Situasi ini terjadi saat penumpang masuk ke kabin pesawat. Pada saat itu salah satu awak kabin mengajukan pertanyaan tentang barang bawaan yang dibawa kepada penumpang sebanyak dua kali. Pertanyaan tersebut merupakan standar security question berdasarkan hasil pengamatan atau profiling terhadap barang yang dibawa oleh penumpang ke dalam kabin,” jelas Kepala Otoritas Bandara Wilayah II, Bintang Hidayat.

Dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, awak pesawat, petugas layanan darat (ground handling), petugas keamanan (aviation security) beserta pihak terkait, langsung melakukan prosedur tindakan berdasarkan standar penanganan ancaman bom.

Sebagai tindakan tegas, pihak maskapai Lion Air tidak memberangkatkan penumpang tersebut serta telah menyerahkannya ke pihak keamanan (avsec) bandar udara dan kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Penerbangan JT-303 kemudian diberangkatkan dari Kualanamu pukul 13.20 WIB dari jadwal yang seharusnya pada 11.50 WIB.