Mulai 8 Juni 2020, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan memberlakukan aturan tambahan bagi penumpang Kereta Rel Listrik (KRL). Beberapa aturan tambahan ini, sebagai berikut.
– Penumpang dilarang berbicara secara langsung ataupun melalui telepon di dalam KRL;
– Balita untuk sementara dilarang naik KRL;
– Calon penumpang yang membawa barang untuk berdagang di tujuannya dapat menggunakan KRL dengan jadwal pemberangkatan pertama dan pukul 10.00-14:00;
– Penumpang lansia hanya dapat menggunakan KRL pada pukul 10.00-14.00 .
Selain aturan tambahan itu, VP Corporate Communications PT KCI,
Anne Purba dalam siaran pers Kamis (4/6/2020) mengatakan, PT KCI akan terus menerapkan protokol kesehatan. Penumpang wajib menggunakan masker, ada pengukuran suhu tubuh, serta sangat dianjurkan untuk cuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum dan sesudah naik KRL.
Di samping itu, sore ini (4/6/2020) KCI akan menjalankan 60 jadwal kereta tambahan. “Ini dilakukan karena melihat kecenderungan dalam tiga hari terakhir terdapat peningkatan jumlah pengguna yang naik 10%-13% dibandingkan pertengahan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” ujar Anne.
Dalam tiga hari terakhir ini, jumlah penumpang mencapai 240.000-260.000 orang per hari, sementara sebelumnya melayani 200.000-220.000 penumpang.
“Jadwal kereta tambahan hari ini untuk melayani penumpang pada jam sibuk sore hari. Jadwalnya akan diumumkan di stasiun-stasiun, sehingga tidak perlu khawatir tertinggal kereta dan tidak perlu memaksa masuk kereta yang penuh. Meski demikian, pintu stasiun tetap ditutup pukul 18.00 WIB sejalan dengan aturan PSBB DKI Jakarta,” tutur Anne.