Lion Air tunjuk Muhammad Rusli sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Teknik perusahaan. Hal ini sesuai dengan arahan dan keputusan yang disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang meminta Lion Air merumahkan dan memberhentikan Muhammad Asif sebagai Direktur Teknik Lion Air.
“Keputusan ini berlaku efektif per tanggal 31 Oktober 2018 hingga pemberitahuan lebih lanjut,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, Rabu (31/10/2018).
Insiden jatuhnya pesawat Lion Air dengan registrasi PK-LQP di perairan Tanjung Karawang menjadi dasar dicetuskannya permintaan membebastugaskan tersebut oleh Menhub. Pembebastugasan merupakan bentuk sanksi terhadap maskapai atas peristiwa yang menimbulkan ratusan korban jiwa.
Sebelumnya Budi menjelaskan, penghentian itu merupakan salah satu wewenang Kementerian Perhubungan sebagai regulator. Selain itu, Budi menyebut, pihaknya juga akan mengintensifkan pemeriksaan lapangan (ramp check), khususnya Lion agar kejadian serupa tak terulang.
“Alasannya murni karena kecelakaan kemarin. Kami memiliki wewenang untuk itu (memecat),” tegas Budi.
Sementara sanksi terhadap Lion Air sebagai perusahaan, Budi menyatakan hal tersebut masih akan menunggu hasil penyelidikan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
“Sanksi yang secara korporasi akan kita berikan setelah ada KNKT,” tutup Budi.