Bagaimana strategi atau cara menangani sampah yang mencemari laut Indonesia dengan efektif dan nyata? Ini yang masih dipertanyakan, walaupun beberapa upaya sudah dilakukan.
Padahal tak diragukan lagi kalau seluruh lembaga dan instansi terkait di sektor kelautan berkomitmen mendukung Rencana Aksi Nasional (RAN) terkait pengelolaan dan pengurangan sampah di laut sebesar 70 persen pada tahun 2025.
Dirjen Perhubungan Laut, R Agus H Purnomo, salah satunya, sudah menginstruksikan setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan untuk menyusun strategi penanganan sampah, khususnya sampah plastik yang berasal dari aktivitas transportasi laut.
“Salah satu strategi untuk mengurangi sampah plastik di laut adalah dengan mengimplementasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim,” ujar Agus di Jakarta, Sabtu (3/8/2019).
Langkah konkretnya, kata Agus, pihaknya sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor UM.003/23/14/DJPL.18 tanggal 15 Maret 2018 tentang Penanganan Sampah di Pelabuhan dan Kapal. Surat edaran ini pun sudah disosialisasikan kepada UPT Ditjen Perhubungan Laut dan pemangku kepentingan terkait. Pengawasan, pemantauan, evaluasi, juga sudah dilakukan pada lokasi pengelolaan dan penampungan sampah di pelabuhan.
Dalam aturan lain yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, juga tertulis, setiap awak kapal wajib mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kapal.
Setiap kapal pun berkewajiban untuk memenuhi persyaratan perlengkapan pencegahan pencemaran oleh sampah. Ada sanksi pidana bagi yang melakukan pembuangan limbah air balas, kotoran, dan sampah ke perairan.
Salah satu langkah dalam mendukung gerakan laut bersih itu adalah peluncuran kapal pengangkut sampah KM Telok Betong berkapasitas 5 ton oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang dan PT Pelindo II Lampung.
“Kapal yang resmi diluncurkan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Pelabuhan Panjang ini akan dioperasikan di area Teluk Lampung untuk membersihkan sampah di laut,” ujar Andi Hartono, Kepala KSOP Kelas I Panjang di Lampung, Rabu (31/7/2019).
Andi mengatakan, penggunaan kapal dapat optimal jika Tempat Penampungan Akhir (TPA) di darat tersedia, sehingga upaya membersihkan laut di perairan Lampung lebih baik. TPA ini bisa disediakan oleh Pemprov Lampung dan Pemkot Lampung.
Dengan kebijakan nasional menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia, maka menjadi kewajiban bersama untuk memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan sampah, mulai dari hulu sampai hilir, yang bermuara ke laut.
Kata Agus, pada forum International Maritime Organization (IMO), pengelolaan sampah plastik di laut menjadi perhatian utama dunia internasional dan dibahas serius.
Foto: Humas Ditjen Hubla