KPK Dorong Angkasa Pura II  Optimalisasi Aset Tanah di Tangerang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) melakukan optimalisasi aset-aset tanah di sekitar kawasan Bandara Soekarno-Hatta. Tanah ini dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

KPK telah memfasilitasi mediasi antara AP II, Pemkot Tangerang, dan Pemkab Tangerang, pada awal November 2020. Kemarin (24/11/2020), dilakukan penandatangan nota kesepahaman antara ketiganya terkait pemanfaatan aset tanah tersebut.

Penandatangan dilaksanakan di Kantor Gubernur Banten dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Banten. Hadir Gubernur Banten, Wahidin Halim dan Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango.

President Director AP II Muhammad Awaluddin menandatangani nota kesepahaman dengan Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah, juga dengan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

“Akan dibahas lebih detail, bagaimana skema kerja sama pemanfaatan aset tanah Angkasa Pura II, yang antara lain untuk mendukung peningkatan pelayanan publik di dua wilayah tersebut,” ujar Awaluddin dalam siaran pers, Selasa (24/11/2020).

Skemanya bisa berupa sewa menyewa, pinjam pakai, dan/atau bentuk kerja sama lain sesuai peraturan yang berlaku. Aset tanah dimanfaatkan untuk tiga klaster, yakni kantor pemerintahan, layanan kesehatan, dan sarana jalan.

Aset AP II yang akan dikerjasamakan dengan Pemkot Tangerang adalah tanah seluas 6,6 hektare, sedangkan yang dengan Pemkab Tangerang adalah tanah seluas 4,2 hektare. Nilai keseluruhannya Rp102miliar.

Nawawi mengatakan, KPK tengah fokus mendorong Pemda untuk melakukan pencatatan aset di daerah sebagai upaya pencegahan korupsi.

Foto: AP II