Korban Meninggal JT610 Akan Dapat Santunan Rp 50 Juta

Jasa Raharja menyatakan seluruh penumpang pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan pantai Karawang Jawa Barat akan mendapat santunan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bahwa berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50.000.000 dan dalam hal korban luka luka, Jasa Raharja akan menjamin Biaya Perawatan Rumah Sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25.000.000,” terang Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S. dalam sebuah pernyataan pers.

Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Rahaja yang telah menerima laporan dan langsung berkoordinasi dengan BASARNAS, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan Lion Air, serta hadir langsung di Crisis Center Bandara Dipati Amir Pangkal Pinang, Kantor Lion Air Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta dan Kantor BASARDA DKI Jakarta untuk memastikan keterjaminan para penumpang.