Kini Giliran Tarif Kargo Udara Dikeluhkan Masyarakat

Jika sebelumnya masyarakat mengeluhkan mahalnya tarif tiket angkutan udara, kini giliran kenaikan tarif kargo udara yang dikeluhkan. Meski demikian, Ditjen Perhubungan Udara tidak dapat mengintervensi tarif kargo udara karena tidak memiliki wewenang untuk mengaturnya.

Menanggapi keluhan masyarakat terkait kenaikan tarif kargo udara, Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan langkah awal dengan melakukan pertemuan bersama para pihak terkait, seperti Badan Usaha Angkutan Udara (BUBU), Angkasa Pura I dan II, Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia. pertemuah digelar pada 23 Januari lalu.

Ditjen Perhubungan Udara juga telah melakukan observasi pelayanan kargo pada 31 Januari hingga 1 Februari 2019 di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.

Menurut Dirjen Perhubungan Udara, Polana B Pramesti, sebagai regulator Ditjen Perhubungan Udara tidak mengatur tarif kargo. Rencananya pihaknya akan melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak-pihak terkait untuk mencari solusi permasalahan tarif ini.

“Sebagai regulator, kami tidak mengatur tarif kargo, tapi akan segera menanggapi keluhan masyarakat terkait kargo udara. Besok pada tanggal 8 Februari 2019 kami kembali mengundang para Badan Usaha Angkutan Udara, AP I dan AP II, Asperindo dan ALFI untuk mencari solusi terkait masalah tarif kargo udara tersebut. Saya juga menghimbau kepada Badan Usaha Angkutan Udara untuk bersepakat dengan pengguna jasa kargo udara terkait tarif,” tegas Polana.

Penentuan tarif kargo udara didasari UU Nomor 1, Pasal 128 ayat 1 dan 2. Ayat 1 pasal ini menyebutkan bahwa tarif penumpang pelayanan nonekonomi angkutan udara niaga berjadwal dan angkutan kargo berjadwal dalam negeri ditentukan berdasarkan mekanisme pasar. Sementara ayat berbunyi, tarif angkutan udara niaga berjadwal dan angkutan kargo berjadwal dalam negeri ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan.