Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti mengaku khawatir dengan perkembangan pesawat tanpa awak (unmanned aerial vehicle/ UAV). Sebagai satu-satunya otoritas penerbangan sipil di Indonesia, dia mengatakan pihaknya akan mempertajam regulasi mengenai penggunaan wahana terbang tanpa pilot itu di langit Tanah Air.
“Drone itu ke depannya akan makin berkembang. Kami (Ditjen Perhubungan Udara) sebagai satu-satunya otoritas penerbangan sipil di Indonesia juga sudah mulai “khawatir” dan akan lebih mempertajam regulasi,” ungkap Polana di Jakarta, Selasa (22/10/2019).
Rasa khawatir itu timbul karena sejumlah sebab, yakni penggunaan drone (UAV berukuran kecil) yang mengganggu operasional penerbangan di bandara hingga perkembangan UAV yang digunakan sebagai senjata (unmanned combat aerial vehicle/ UCAV) yang mengancam stabilitas keamanan negara. Dia menyebutkan salah satu kasusnya adalah penyerangan fasilitas pabrik minyak Arab Saudi, Aramco oleh kelompok pemberontak asal Yaman, Houthi beberapa waktu lalu.
“Drone ini bukan hanya untuk penerbangan sipil, tapi juga ada aspek keamanan. Ada aspek lainnya yang harus kita antisipasikan. Karena beberapa waktu yang lalu ada serangan drone di Gatwick, London, kemudian serangan di Aramco, Arab Saudi,” tegasnya.

Polana menyebutkan, di tataran internasional, negara-negara masih sedang membahas regulasi penggunaan UAV di ruang udara mereka. Di satu sisi UAV memang memiliki sejumlah manfaat, namun di sisi lain menjadi momok.
“Ke depan akan ada 20 disrupsi di dunia penerbangan, salah satunya drone. Di level internasional juga sudah dibahas, walaupun di masing-masing negara masih antara takut dan menerima. Salah satu yang dibahas di ICAO adalah UAS (unmanned aerial systems),” jelas Polana.
“Itu juga menjadi salah satu perhatian kita, karena drone (UAV) selain manfaatnya banyak, tapi juga ada hal-hal yang harus kita pertimbangkan, terutama dari aspek keamanan. Terutama bandara seperti Cengkareng, Bali, itu adalah bandara yang besar.”
Polana menyebut, saat ini pihaknya tengah meninjau ulang regulasi yang ada untuk mengantisipasi perkembangan UAV dari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Drone itu untuk digunakan sebagai senjata juga bisa. Kami selaku otoritas penerbangan di Indonesia sudah melakukan antisipasi terhadap hal tersebut, di mana saat ini kita sedang me-review kembali regulasi-regulasi yang kita sudah ada untuk mengantisipasi perkembangan tersebut,” tandasnya.