Kereta Bandara Soekarno-Hatta Beroperasi Lagi 1 Juli, Pahami Prosedur Barunya

PT Railink menginformasikan bahwa Kereta Bandara Soekarno-Hatta akan kembali beroperasi pada Rabu, 1 Juli 2020. Bersamaan dengan itu, pengelola pun menyosialisasikan sejumlah prosedur yang harus dipatuhi calon penumpang, pendamping, atau pengunjung.

“Kereta Api Bandara Soekarno-Hatta kembali melayani penumpang mulai 1 Juli 2020. PT Railink telah menyusun langkah-langkah adaptasi kebiasaan baru yang harus dipatuhi oleh penumpang saat berada di area stasiun dan saat di dalam perjalanan Kereta Api Bandara,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Railink, Mukti Jauhari dalam siaran pers, Senin (29/6/2020).

Pada tahap awal, PT Railink hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Hal ini untuk menciptakan jaga jarak fisik selama dalam perjalanan. Tiket dapat dipesan secara daring melalui aplikasi Railink, website, mitra Railink maupun secara luring (offline) di mesin tiket dan Point of Sales (PoS) masing- masing Stasiun.

Ketentuan bagi calon penumpang, pendamping, atau pengunjung Kereta Bandara, antara lain wajib menggunakan masker saat berada di area stasiun maupun selama perjalanan.

Masing-masing penumpang wajib menjaga jarak minimal satu meter atau mengikuti tanda/marka yang tersedia. Penumpang dengan suhu tubuh lebih dari 37,3°C tidak diperkenankan naik kereta.

Untuk menghindari kontak fisik, calon penumpang disarankan membeli tiket Kereta Bandara secara daring melalui website, aplikasi Railink, maupun mitra Railink.

“Jika tidak memenuhi ketentuan, penumpang tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan menggunakan KA Bandara,” kata Mukti.

Jika tidak diizinkan masuk kereta, tiket dapat dibatalkan, asalkan penumpang menyerahkan boarding pass kepada petugas customer service dan melengkapi data sesuai form yang telah tersedia. Bahkan, jika penumpang sudah memiliki tiket kembali (return) pun, masih dapat dibatalkan atau refund.

Pembatalan tiket dapat melalui email ke alamat [email protected] dengan melengkapi data nama lebgkap, telpon, kode booking, relasi, harga tiket, jumlah tiket, nomor rekening, dan nama bank.

Pengembalian dana pembelian tiket sesuai harga tiket (penuh) di luar bea pemesanan. “Pengembalian dana pembatalan tiket di proses dengan cara transfer maksimal 30 hari kalender,” tandas Mukti.