Kemenkeu Akan Bebaskan PPN Bagi Maskapai

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk maskapai yang menyewa jasa pesawat luar negeri. Kebijakan ini dilakukan menyusul revisi Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkut Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkut Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Suahasil Nazara menerangkan, pemerintah mengambil kebijakan ini agar maskapai penerbangan Indonesia dapat semakin kompetitif dengan maskapai penerbangan asing. Rencana pembebasan PPN sudah dibahas sejak beberapa waktu lalu.

“Tapi, kebetulan timing-nya pas dengan urusan harga tiket,” kata Suahasil saat konferensi pers di Jakarta, Jum’at (21/6/2019) lalu.

Dia menjelaskan, saat ini revisi peraturan sudah memasuki masa akhir penetapan. Jika nanti telah ditetapkan, diharapkan kebijakan mampu mengurangi struktur biaya maskapai.

Dia menyebutkan, selama ini sudah ada insentif pajak yang diberikan pemerintah untuk keperluan maskapai. Di antaranya pembebasan PPN atas pembelian pesawat, biaya masuk atas barang dan bahan guna perbaikan atau pemeliharaan pesawat terbang.

Ketentuan tersebut telah ada di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

revisi PP Nomor 69 Tahun 2015 akan mengacu pada praktik perpajakan internasional yang baik, yakni jasa pesawat dari luar negeri tidak dikenakan PPN. Beberapa negara sudah menerapkannya. “Apabila kita tetap kenakan (PPN), maka airlines kita jadi tidak kompetitif,” imbuhnya.

Namun dia menegaskan, patut diketahui bahwa struktur biaya maskapai bukan hanya PPN atau pajak, melainkan berbagai macam input. Meski pembebasan PPN atas jasa sewa pesawat impor ini membantu, dampaknya akan lebih signifikan apabila dilakukan efisiensi dari aspek lain.