Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi beserta jajarannya terus melakukan komunikasi agar tarif pesawat jelang lebaran nanti dapat dijangkau masyarakat, sehingga mereka tidak merasa terbebani.
Namun demikian, ia memaklumi bila biasanya pada musim puncak seperti lebaran ada lonjakan harga jika dibandingan dengan hari-hari biasa.
“Pemerintah tetap mengawasi agar tidak ada pelanggaran tarif batas atas dan maskapai diharapkan tetap memasarkan tarif sesuai subclasses yang telah ditetapkannya,” ujar Budi di Jakarta, Senin (29/4/2019).
Terkait subclass harga tiket, Budi akan menyerahkan wewenang tersebut kepada maskapai. Menurutnya, hal itu sesuai dengan Permenhub No. 20 Tahun 2019 Kepmenhub No. KM 72 Tahun 2019.
“Saya mengharapkan maskapai dapat menindak lanjuti esensi pasal-pasal pada aturan yang baru tersebut, sehingga kami tidak perlu membuat aturan yang kaku lagi seperti penerapan subclass, agar industri lebih independen namun tetap mengikuti aturan yang berlaku,” kata dia.
Dia mengatakan, Kemenhub selaku regulator selalu berupaya untuk mencari win-win solution perihal tarif tiket pesawat. Dia berharap jangan sampai ada suatu hal yang justru memberatkan salah satu pihak sehingga ada yang dirugikan.
“Tarif ditetapkan untuk mengakomodasi kedua belah pihak (maskapai dan konsumen), yaitu memberikan perlindungan kepada konsumen dari tarif yang wajar dengan batasan tidak melebihi tarif batas atas dan melindungi maskapai dari persaingan usaha tidak sehat,” tandasnya.