Kemenhub Siapkan Regulasi Trem Otonom Dukung Angkutan Massal Berbasis Listrik

Regulasi trem otonom (Autonomous Rail Rapid Transit, ART) di Indonesia perlu disiapkan untuk mendukung angkutan massal berbasis listrik. Untuk itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Penelitiannya dan Pengembangan Perhubungan (Balitbanghub) mengajak Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Gajah Mada (UGM) menyusun naskah akademik penyiapannya.

“Ini bentuk komitmen kami dalam mengupayakan kehadiran transportasi publik yang ramah lingkungan dan hemat energi, serta menjadikannya sebagai kebutuhan massal masyarakat Indonesia,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Forum Group Discussion (FGD) tentang ART yang diselenggarakan Balitbanghub secara virtual, Selasa (27/4/2021).

Menhub menegaskan, penyiapan regulasi untuk implementasi ART harus dilakukan sejak dini. Dengan begitu, ketika teknologi tersebut sudah masuk ke dalam negeri, Indonesia siap menyambut otomatisasi kendaraan tersebut.

Trem otonom adalah gabungan karakteristik kereta (Light Rapid Transit, LRT) dan bus (Bus Rapid Transit, BRT). Moda transportasi berbentuk seperti kereta ini beroperasi di jalan menggunakan ban yang dipandu oleh lintasan virtual (virtual track).

Untuk proyek percontohan, kata Menhub, akan diterapkan di tiga kota, yakni Yogyakarta, Surabaya, dan Denpasar. Saat ini kajiannya tengah dilakukan oleh ITB, UGM, Institut Teknologi Surabaya (ITS), dan Universitas Udayana.

Sebelumnya, Kepala Balitbanghub Umar Aris mengatakan, naskah akademik penerapan trem otonom di Indonesia akan menjadi pedoman pembentukan peraturan pelaksanaan yang setara atau di bawah Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur terkait trem otonom.

“Naskah akademik merupakan struktrur dasar dalam membangun kerangka regulasi. Memuat beberapa hal, di antaranya terkait sistem operasi, standar teknis sistem keselamatan bisnis, serta pembiayaan dan manajemen risiko. Juga hal lain, seperti peta jalan dan penyediaan infrastruktur untuk pengisian daya kendaraan listrik,” ucap Umar.

Dijelaskannya pula bahwa perumusan regulasi itu perlu diharmonisasikan dengan berbagai pemangku kepentingan. Setidaknya ada enam kementerian/lembaga yang terlibat secara langsung dalam penyusunan regulasi trem otonomi, yaitu Kemenhub, KemenPUPR, Kementerian ATR/Pertanahan, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Kominfo, Pemerintah Daerah, dan Kepolisian.