Ditjen Perhubungan Udara telah menerbitkan persetujuan terbang bagi pesawat China Eastern Airlines yang ditunjuk pemerintah Cina untuk terbang ke Bali. Maskapai tersebut datang untuk menjemput warga negara Cina yang masih berada di Bali.
Persetujuan ini diterbitkan setelah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, mengingat penerbangan ini non komersial.
“Kemenhub telah menerbitkan persetujuan penerbangan irreguler dari Guangzhou-Denpasar-Wuhan (CAN-DPS-WUH) guna mengangkut warga negara RRT (Cina) yang berada di Bali. Penerbangan dilakukan oleh maskapai China Eastern Airlines dengan tipe pesawat B737-800NG,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Hengki Angkasawan, Sabtu (8/2/2020).
Dijadwalkan pesawat tersebut akan tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar hari ini (Sabtu, 8/2/2020). Diperkirakan penjemputan ini akan memakan waktu sekitar 2,5 jam sebelum pesawat tersebut lepas landas menuju Wuhan pada hari yang sama.
Terkait dengan persiapan penjemputan tersebut, Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh stakeholders terkait di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada hari Jum’at (7/2/2020) untuk menyepakati Standard Operations Procedures (SOP) Penanganan Penerbangan tersebut.
Beberapa garis besar dari SOP terkait penanganan penerbangan penjemputan warga negara Cina di Bali, sebagai berikut:
1. Penerbangan rute CAN-DPS sebagai penerbangan tanpa penumpang umum (ferry flight).
2. Parkir pesawat ditempatkan jauh dari parkir pesawat reguler.
3. Dilakukan proses disinfektan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kemenkes setelah pesawat mendarat.
4. Proses check-in, Ruang Tunggu dan Boarding Gate disediakan secara khusus oleh penyelenggara bandara, dengan pengawasan dari KKP, Otoritas Bandara Wilayah IV, Angkasa Pura 1, TNI dan Polri.
5. Sebelum penumpang menaiki pesawat, dilakukan pemeriksaan kesehatan menggunakan Thermo Scanner oleh petugas KKP di Ruang Tunggu dan dicek ulang oleh petugas medis Cina di tangga pesawat.
6. Petugas Ground Handling dan KKP yang memasuki pesawat harus memakai pakaian proteksi sesuai standar.