Kemenhub Kaji Ketentuan Teknis Penggunaan GPS dalam Berkendara

Setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Uji Materi Penggunaan Global Positioning System (GPS) dalam berkendara, Kementerian Perhubungan melakukan kajian terkait hal itu.

“Saya telah melakukan diskusi dengan guru besar Institut Teknologi Bandung (ITB), beberapa pakar psikologi, kalau GPS memang dibutuhkan dan tidak melanggar regulasi, akan seperti apa pemasangannya,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi saat konferensi pers di kantornya, Rabu, (13/2/2019).

Jika memang memungkinkan, menurutnya, penggunaan GPS dalam berkendara tidak boleh mengganggu sehingga pengemudi bisa mengemudi dengan wajar.

“Jadi kami memang sedang melakukan kajian yang spesifik sekali, hasil kajiannya pun akan diinformasikan kepada asosiasi kendaraan bermotor seperti Gaikindo dan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) terkait wacana pemasangan GPS di kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua,” imbuhnya.

Disebutkannya, ada dua ketentuan agar masyarakat boleh menggunakan GPS dalam berkendara, yaitu di mana dan oleh siapa GPS itu dioperasikan.

Dipaparkan Budi, pengemudi boleh menggunakan GPS, namun tidak dalam keadaan menjalankan kendaraan. Jika ingin mengoperasikan GPS, ia harus menepi ke kiri dan berhenti, untuk meyakinkan bahwa jalan yang dilaluinya benar.

Namun demikian, GPS boleh digunakan saat dalam perjalanan, asalkan penumpang yang mengoperasikannya.

“Saya pun sudah melakukan koordinasi dengan Korlantas Polri data yang aktual mengenai kecelakaan. Dilihat dari tata cara penggunaan GPS oleh masyarakat, di mana tangan kanan pengemudi memegang setir sementara tangan kirinya memegang handphone dan matanya terfokus pada handphone merupakan hal yang sangat berbahaya. Aturan sudah jelas ada di UU No. 22/2009, tetapi menyangkut masalah teknis penggunannyalah yang kami sedang diskusikan,” tutup Dirjen Budi.

Penggunaan GPS saat berkendara dinyatakan tidak sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat 1 pasal, yakni “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi”

Kemudian dalam pasal 283 termaktub bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan secara tidak wajar dan ‘melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.”