Dirjen Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti beserta jajarannya hari ini (Selasa, 26/2/2019) memenuhi undangan Ombudsman RI untuk memberikan penjelasan terkait penanganan tarif penumpang, kargo udara dan persaingan usaha maskapai penerbangan nasional.
“Kami berharap penjelasan ini dapat memberi pemahaman yang lebih komprehensif kepada Ombudsman dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” kata Polana.
Beberapa hal yang disampaikan oleh Polana di antaranya terkait penjelasan dan pelaksanaan PM 14 tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam peraturan tersebut disampaikan, bahwa besaran tarif dapat dievaluasi apabila terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan maskapai.
Perubahan tersebut meliputi perubahan terhadap harga avtur apabila telah mencapai lebih dari Rp9.729 per liter selama 3 bulan berturut-turut. Atau perubahan terhadap harga nilai tukar rupiah dan harga komponen biaya lainnya yang menyebabkan perubahan total biaya operasi pesawat udara hingga paling sedikit 10% selama 3 bulan berturut-turut.
Apabila terjadi perubahan maka pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap besaran tarif atau menerapkan surcharge atau tuslah.
Terkait dengan kargo udara, sampai saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tidak melakukan pengaturan mengenai komponen biaya di dalam angkutan kargo udara. Hal ini berdasarkan Pasal 128 dan Pasal 129 UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan bahwa untuk tarif angkutan kargo ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar dan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan
“Kami telah mengundang para operator kargo dan pihak lain yang terkait supply chain kargo untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya. Kami tidak mengatur tarifnya, kami hanya bisa mengarahkan agar proses supply chain tersebut lebih efisien. Namun prosesnya memang tidak mudah dan perlu waktu lama karena juga menyangkut institusi dan kementerian lain,” terangnya.
Sedangkan terkait persaingan usaha, Polana menyatakan bahwa Ditjen Hubud sebagai regulator dan pembina penerbangan nasional memberikan perlakuan pengawasan yang sama dalam hal keselamatan, keamanan, pelayanan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Ombudsman RI sebagai badan pengawas pelayanan publik telah mengirimkan beberapa pertanyaan tertulis resmi yang ditujukan kepada Dirjen Perhubungan Udara.
“Sebagai pengawas pelayanan publik, kami sudah mendapat keluhan dari asosiasi para pelaku bisnis kargo udara yang biayanya naik hingga 300 persen. Sedangkan dari sisi pelayanan penumpang, kami berjaga-jaga jangan sampai terjadi hal yang negatif,” kata komisioner Ombudsman RI, Alvin Lie.
Menurut dia, Ombudsman khawatir kenaikan tarif penumpang dan kargo udara ini akan mempengaruhi perekonomian. Untuk itu penjelasan dari Ditjen Hubud selaku regulator dan pembina penerbangan nasional sangat diperlukan untuk mengantisipasi hal tersebut sehingga perekonomian nasional tidak terganggu dan tetap terjaga dengan baik.